Menurut Fikri, untuk hari ini Jumat (13/11) penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 saksi.
Diantaranya, Deassy Ceraldine Tanser PNS (Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra Setda. Mimika Tahun 2015-2016), Yulita Ada PNS (Bagian Kesra Setda Mimika dan mantan Anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 2 TA 2016Tahun 2015-2016), Anton Bukaleng Direktur PT Neweinemki, Alexander Omaleng Direktur PT Nemangkawi Jaya.
Selanjutnya, Kasman Direktur CV. Kawanua Jaya, Mardiyaningsih Yamin Staf Administrasi PT Kuala Persada Papua Nusantara, dan Taufik Hariswara Suhanda Karyawan PT Swarna Bajapacific.
“Hari ini (13/11/2020) bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi,” ujar Fikri.
Ali memastikan bahwa setiap perkembangan perkara ini akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK.
“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangannya,” pungkas Fikri.
Reporter: Aditra
Editor: Misba Latuapo
- Tag :
- Ali Fikri,
- Gereja Kingmi,
- KPK,
- Rumah Ibadah
Tinggalkan Balasan