Ketua KNPB Timika Sebut Peroleh 90 Butir Amunisi Tajam dari Almarhum Polisi

Adegan dalam rekonstruksi ketika tersangka MN (kiri) bertemu tersangka YA, Ketua KNPB Timika (kanan) di kawasan Jayanti, Timika, dan menanyakan soal amunisi. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Adegan dalam rekonstruksi ketika tersangka MN (kiri) bertemu tersangka YA, Ketua KNPB Timika (kanan) di kawasan Jayanti, Timika, dan menanyakan soal amunisi. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Ketua KNPB Timika berinisial YA, tersangka kasus jual-beli amunisi di Kabupaten Mimika untuk disuplai kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap VIII Kemabu, Intan Jaya, mengaku bahwa amunisi tajam kaliber 5.56 mm diperoleh dari anggota Polisi di Timika.

Pengakuan YA baru disampaikan dalam proses rekonstruksi yang diadakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika di Mapolres Mimika, Kamis (29/9/2022).

Selanjutnya penyidik mengundang pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Mimika dalam hal ini Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Febiana Wilma Sorbu dan penasehat hukum pendamping tersangka dalam penyidikan, Teguh Sukma.

Dalam rekonstruksi itu, YA menyebut 90 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm Ia peroleh dari seorang almarhum anggota Polisi sejak tahun 2016.

“Dari kawan VT, anggota polisi juga. Dia sudah meninggal,” ungkap YA.

Sementara tiga butir lainnya, Ia temukan di area Kebun Sirih saat terjadi pengejaran orang mabuk oleh petugas keamanan. Kemudian dua butir lagi Ia temukan di area Gorong-gorong.

Seluruh amunisi yang berjumlah 95 butir tersebut, dikubur YA didepan salah satu gereja di area Mile 21 atau kawasan sekitar Kantor Perwakilan Lanal Timika, jalan Freeport lama.

Pada saat MN bersama YA bertemu di pangkalan area Jayanti, MN menanyakan soal amunisi. Untuk memastikan masih ada dan tidaknya amunisi yang dimaksud, YA pulang lalu pergi ke lokasi dimana sebelumnya Ia menyimpan amunisi beberapa tahun silam dengan cara ditanam dalam tanah.

Setelah amunisi dipastikan masih ada, YA menghubungi MN dan menyampaikan soal amunisi yang berjumlah 95 butir, dan dihargai 1 butirnya sebesar Rp200 ribu. Sehingga MN harus menyiapkan uang sebesar Rp19 juta.

Informasi itu dilanjutkan MN dan menyampaikan kepada BK untuk menyiapkan uang sebesar Rp19 juta. Lalu mereka pun membuat janji untuk proses transaksi.

Pada 21 September 2021, YA menggunakan sepeda motor mendatangi rumah MN di kampung Mimika Gunung membawa amunisi. Namun dirumah sedang tidak ada MN, YA pun menunggu.

Setelah beberapa waktu menunggu, MN kemudian MN tiba di rumahnya. Tidak berselang lama, BK juga tiba menggunakan mobil. Mereka bertiga lalu bertemu dan masuk ke dalam pondok disekitar rumah MN untuk melakukan proses transaksi.

YA menyerahkan amunisi kepada MN, kemudian BK menyerahkan uang Rp19 juta kepada MN untuk diserahkan kepada YA. Mereka masing-masing kemudian menghitung jumlah uang maupun amunisi. Setelah itu YA pergi meninggalkan MN dan BK, lalu BK menitipkan amunisi kepada MN untuk disimpan, lalu iapun pergi.

Selanjutnya datang tersangka Erikson Omaleng (EO) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika. MN memberikan amunisi itu kepada Erikson Omaleng meminta untuk disimpan ke kerabatnya di area PT PAL, jalan Trans Nabire.

Karena kerabatnya saat itu tidak berada di area PT PAL, pada 22 September 2022 Erikson kembali menemui MN dirumahnya membawa amunisi tersebut yang sudah Ia tambah dengan 18 butir amunisi karet.

Bersamaan dengan itu juga petugas kepolisian tiba dan melakukan penangkapan. MN berhasil ditangkap di rumahnya bersama barang bukti, sementara BK saat itu melarikan diri.

Rekonstruksi dilakukan sebanyak 20 adegan oleh ketiga tersangka, ditambah seorang petugas sebagai peran pengganti untuk adegan dengan tersangka Erikson Omaleng alias EO yang kini masih buron atau DPO.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro yang dikonfirmasi terkait keterangan YA selaku Ketua KNPB Timika, Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami keterangan tersebut. Pasalnya dalam keterangan YA sebelumnya, belum ada menyebut darimana memperoleh amunisi.

“Untuk perkara ini masih tahap penyidikan dari penyidik kami. Yang dilakukan rekonstruksi ini, ya, sesuai dengan keterangan dari para tersangka,” kata Sugarda.

Hal yang sama juga disampaikan penasehat hukum pendamping tersangka dalam proses penyidikan, Teguh Sukma. Ia mengatakan bahwa pengakuan YA saat rekonstruksi bahwa memperoleh amunisi dari anggota polisi yang sudah meninggal, belum pernah diungkapkan YA dalam proses penyidikan.

“Kalau ada informasi-informasi baru ada melibatkan oknum-oknum (polisi), itu kami belum monitor. Yang jelas pada saat di BAP itu (keterangan) belum ada,” ungkap Teguh.

 

editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI