Ketua MUI Mimika: Shalat Tarawih Ramadhan Dilakukan di Rumah

Ketua MUI Mimika M. Amin Ar, S.Ag
Ketua MUI Mimika M. Amin Ar, S.Ag

TIMIKA | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Papua, M. Amin Ar, S.Ag menegaskan untuk pelaksanaan shalat tarawih di Bulan Ramadhan 1441 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid, namun dilakukan di rumah.

“Mengingat adanya wabah pandemic corona virus disease 19 (Covid-19), maka untuk pelaksanaan shalat tarawih, jumat, dan lima waktu dilaksanakan di rumah,” kata Amin di Aula Masjid Babussalam, Selasa (21/4).

Dasar shalat di rumah adalah Tausiyah MUI Provinsi Papua Nomor 004/KEP MUI IV 2020.

Pada poin kedua menjelaskan bahwa Mimika zona merah pandemic Covid-19, maka shalat jumat, lima waktu, tarawih, dan idul fitri dilakukan di rumah bersama keluarga.

Selain itu, adanya Surat Edaran dari Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, tentang panduan Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemic Covid-19. Ditambah lagi surat edaran dari Pimpimpan Pusat Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama.

“Semua instruksi dan dokumen negara tersebut sudah memberikan petunjuk bahwa disaat di tengah wabah Covid-19 dan berada di zona merah, maka shalat tarawih, jumat, lima waktu diadakan di rumah,” katanya.

Ia mengatakan, wabah Covid-19 ini terjadi di seluruh Indonesia dan dunia. Bahkan dua kota suci umat muslim, yakni Mekah dan Madinah juga terkena. Sehingga, mau tidak mau, di Mimika juga terkena dampaknya, khususnya umat muslim dalam menghadapi bulan suci Ramadhan.

“Shalat jumat yang hukumnya wajib (dijalankan mendapatkan pahala dan yang meninggalkan mendapatkan dosa) dilaksanakan di rumah bersamaan dengan solat dhuhur. Apalagi solat tarawih yang hukumnya Sunnah (dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan apa-apa). Sehingga, mau tidak mau, di Mimika juga terkena dampaknya, khususnya umat muslim dalam menghadapi bulan suci Ramadhan,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *