Kini Dana Otsus Ditransfer Langsung dari Pusat ke Kabupaten

RAPAT | Suasana rapat di kantor Bappeda membahas mengenai persiapan Musrenbang Otsus tahun anggaran 2023. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
RAPAT | Suasana rapat di kantor Bappeda membahas mengenai persiapan Musrenbang Otsus tahun anggaran 2023. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah kembali memperpanjang otonomi khusus (Otsus) untuk provinsi Papua dan Papua Barat mulai 2022 hingga 2041.

Otsus tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang diundangkan pada 19 Juli 2021.

Dengan aturan ini, pengalokasian dana Otsus langsung dari pusat ke setiap kabupaten atau kota tanpa bersinggah ke provinsi.

Tahun ini, di Mimika mendapatkan dana Otsus sebesar kurang lebih Rp140 miliar. Angka ini mengalami kenaikan sebelumnya hanya sekitar Rp30 miliar.

Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Yohana Paliling menjelaskan, pencairan dana Otsus dulunya 3 tahap, namun kini 5 tahap.

Pencairan tahap pertama paling cepat bulan Februari, tahap kedua bulan April, tahap ketiga bulan Juni, tahap keempat bulan Agustus, dan tahap kelima paling cepat Oktober, dan paling lambat November karena bulan Desember khusus untuk pelaporan.

Sebelum pencairan tiap tahap, ada syaratnya, yakni harus ada laporan realisasi serapan anggaran tahap sebelumnya untuk bisa masuk ke pencairan tahapan berikutnya.

“Artinya dengan aturan undang-undang yang baru ini, berarti bahwa kita lebih sigap. Harus berjalan segera sesuai dengan tahapan yang ada. Karena penyaluran anggaran juga berdasarkan pelaporan. Pelaporan sangat menentukan capaian kita, penilaian kita di Pusat dan Provinsi untuk tahap Otsus yang akan datang, KedepanĀ  Mudah mudahan saja kalau pelaporan baik, bisa ada peningkatan di pagu anggaran,” kata Yohana di Timika, Selasa (15/2/2022).

Ia juga mengatakan terkait Otsus harus ada dokumentasi yang jelas, dan didalam aturan jika ada pembangunan fisik sudah sama seperti penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jadi pembangunan fisik pelaporannya harus di titik koordinatnya, sehingga dari pusat bisa memantau melalui satelit,” katanya.

Ia berpesan agar semua OPD yang mengelola dana Otsus bisa menyiapkan diri untuk menghadapi Otsus yang baru.

Dijelaskan, ada beberapa contoh rincian kegiatan yang bisa dibuat dari dana Otsus.

Misalnya, untuk pengembangan kualitas pendidikan paling sedikit 30 persen alokasi dana untuk layanan pendidikan jenjang sekolah sampai dengan pendidikan tinggi kepada masyarakat terutama OAP, penyediaan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan dan program lainnya.

Kemudian untuk bidang kesehatan paling sedikit 20 persen dari alokasi dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya.

Namun tidak terbatas untuk misalnya program strategis dan unggulan bidang kesehatan lintas kabupaten atau kota, memberikan pelayanan kesehatan penduduk termasuk peningkatan gizi, kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak, kesehatan lanjut usia, kesehatan jiwa dan program lainnya.

Untuk bidang ekonomi semuanya tidak terbatas misalnya untuk kegiatan pembangunan loka latihan kerja, pengembangan wirausaha muda produktif, penyediaan rumah produksi bersama dengan tata kelola koperasi, pembangunan atau revitalisasi pasar tradisional, dan program lainnya.

Untuk kegiatan dana tambahan infrastruktur untuk kegiatan seperti air bersih, energi listrik, telekomunikasi, sanitasi lingkungan.

penulis : Kristin Rejang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *