TIMIKA | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah.
“Itu kebijakan pemerintah. Pemerintah pusat punya strategi sendiri dan punya target sendiri. Pasti ada hal – hal yang dievaluasi dan ditetapkan untuk itu. Tentunya kami juga akan meminta penjelasan pemerintah,” katanya kepada awak media di Timika, Papua, Selasa (4/5/2021) malam.
Dikatakan saat ini situasi di Papua khususnya di Kabupaten Puncak sedikit mengalami gejolak. Untuk itu Mandenas meminta para Bupati proaktif terlihat dalam penyelesaian gejolak tersebut.
“Saya pikir situasi saat ini di Papua kita bisa awasi dalam penanganan. Bupati – bupati kita minta proaktif, pihak keamanan, pun kita awasi supaya kita tidak melakukan hal – hal yang di luar dugaan kita,” katanya.
“Yang jelas boleh melakukan segala kegiatan penanganan di Papua untuk operasi para pelaku kejahatan, tapi tepat sasaran dan terukur, jangan sampai masyarakat sipil jadi korban,” tegasnya.
Menurutnya, segala sesuatunya harus bisa diberikan ruang komunikasi seperti otsus dan lain sebagainya.
“Kalau ruang komunikasi kita tutup masyarakat tidak ada ruang untuk berbicara. Larinya semua di jalan dan di hutan itulah bagian dari ungkapan kekesalan masyarakat terhadap kita pemerintah. Jadi saya pikir ruang komunikasi kita buka supaya lebih cair dan masyarakat bisa lebih terbuka,” pungkasnya.
- Tag :
- KKB,
- KKB Teroris,
- Otsus Jilid II,
- Yan Mandenas
Tinggalkan Balasan