TIMIKA | Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyoal penangkapan aktivis Papua yang juga Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor F. Yeimo.
Berdasarkan surat penangkapan yang diterima Koalisi HAM Papua, Victor ditangkap mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/317/IX/RES.1.24/2019/Direskrimum tanggal 5 September 2019. Ia diancam pasal berlapis termasuk tindak pidana makar.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, mengatakan Victor ditangkap dengan laporan polisi yang sama saat penangkapan 7 tahanan politik Papua yang disidang di PN Balikpapan pada 2020 lalu.
“Kondisi ini tentunya akan kembali mengingatkan kita tentang peristiwa tindakan rasisme yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya,” katanya dalam keterangan kepada Seputarpapua, Selasa (11/5/2021).
Victor yang dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri, ditangkap Satgas Nemangkawi di Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 19.00 WIT malam.
Victor diperiksa secara marathon pada Senin mulai pukul 14:20 WIT hingga pukul 22:40 WIT malam. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan penyidik kepada Viktor, lebih banyak menyangkut fakta aksi anti rasis pada bulan Agustus 2019 lalu.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendampingi Victor di ruang penyidik Provost Mako Brimob Polda Papua, Senin. Saat istirahat salat, Victor sempat bertanya kepada pimpinan penyidik perihal penangkapannya.
“Jika saya ditangkap karena persoalan aksi anti rasis di bulan Agustus 2019 lalu, maka pertanyaannya adalah mengapa hanya saya yang ditangkap dan diproses,” kata Gobay mengutip pertanyaan Victor.
Tinggalkan Balasan