Koalisi Pembela HAM Surati Direktur LPDP Terkait Beasiswa Veronica Koman

Veronica Koman( Foto: ACFID/Amnesty Internasional)
Veronica Koman( Foto: ACFID/Amnesty Internasional)

Veronica lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019, namun belum disampaikan secara lengkap.

LPDP menyatakan, setiap penerima beasiswa yang sudah menyelesaikan studi diwajibkan kembali dan berkontribusi di Indonesia. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian.

Sanksi pengembalian dana beasiswa LPDP kepada Veronica Koman Liau diberikan pada 24 Agustus 2019 melalui Surat Keputusan Direktur Utama LPDP.

Surat keputusan itu disusul terbitnya Surat Penagihan Pertama kepada Veronica Koman pada tanggal 22 November 2019.

Selanjutnya, pada 15 Februari 2020, Veronika mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali dan telah menyampaikan ke kas negara sebesar Rp 64,5 juta sebagai cicilan pertama pada April 2020 lalu.

Cicilan selanjutnya belum dibayarkan Veronica hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020.

Jika Veronica belum memenuhi tagihan hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *