Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Bereaksi Terkait Pembubaran Demo di Timika

AMANKAN - Dua warga yang diamankan aparat saat hendak melakukan aski demo di Timika. Foto: Sevianto/SP
AMANKAN | Dua warga yang diamankan aparat saat hendak melakukan aski demo di Timika. (Foto: Sevianto/SP)

Kapolda Papua pun diminta untuk segera memerintahkan Kapolres Mimika membebaskan tujuh orang massa aksi dari Front Rakyat Papua yang ditangkap dan ditahan tanpa mengikuti prosedur.

Emanuel Gobay, SH., MH selaku Kordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua kepada Seputarpapua.com mengakui bahwa benar terdapat seorang massa aksi bernama Fredi Yeimo mendapat perlakukan kekerasan saat pembubaran aksi di Timika.

“(aksi,red) sudah dilakukan hari ini, namun dihadang aparat dengan pendekatan kekerasan, sehingga ada satu orang yang luka-luka,” katanya.

Sebelumnya, Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia saat membenarkan warga telah mengajukan surat ke Polres Mimika, namun Kepolisian tidak mengizinkan adanya aksi demo lantaran akan mengundang banyak orang berkumpul, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 yang tentu saja tidak diperbolehkan.

“Tadi kita melaksanakan imbauan untuk menggunakan masker kepada masyarakat, namun ada sekelompok masyarakat yang merasa terganggu, mereka akan mengadakan demo,” terang Kompol Punia.

Tidak terima dengan himbauan polisi, sekelomp warga tersebut melempari anggota dengan batu.

“Dengan imbauan kita, mereka tidak memperhatikan, malah mereka melempari anggota,” sambungnya.

Reporter: Saldi
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *