Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Dampingi 8 Mahasiswa Pengibar Bintang Kejora

Polisi mengamankan para pemuda yang diduga mengibarkan bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Rabu (1/12/2021). (Foto: Ist/Seputarpapua)
Polisi mengamankan para pemuda yang diduga mengibarkan bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Rabu (1/12/2021). (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua melakukan dampingan hukum terhadap delapan mahasiswa yang mengibarkan bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Jayapura pada Rabu, 1 Desember 2021.

Koordinator Litigasi, Emanuel Gobay mengatakan, pihaknya sudah mendampingi para mahasiswa sejak sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan ditetapkan menjadi Tersangka pada tanggal 2 Desember 2021.

“Pada prinsipnya Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akan mendampingi 8 Orang Mahasiswa Pengibar Bendera Bintang Kerjora di halaman GOR Cenderawasi Jayapura sampai pada persidangan nanti,” terang Emanuel melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021) malam.

Dalam proses hukum terhadap 8 Mahasiswa Papua ini, kata Emanuel, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua telah menemukan beberapa kejanggalan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Berkaitan dengan temuan itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akan diskusikan bersama Tim Advokat untuk memutuskan apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak,” katanya.

Pada prinsipnya, kata Emanuel, 8 Mahasiswa Papua dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Sehingga sekalipun ada tuduhan dugaan tindak pidana makar yang dilakukan oleh 8 Mahasiswa Papua, yang merayakan hari bersejarah Papua dengan mengibarkan bendera bintang kejora, namun yang pasti para mahasisea itu belum bersalah sebab hanya hakim di pengadilan yang berwenang menyatakan mereka bersalah.

“Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam pembelahannya akan membuktikan apakah 8 Mahasiswa Papua pengibar Bendera Bintang Kejora yang bersalah ataukan justru   pemerintah yang belum melakukan kewajibannya,” terangnya.

Kewajiban Pemerintah yang belum dijalankan itu menuurut Emanuel yakni membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk melakukan pelurusan sejarah papua sesuai perintah Pasal 46, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

Disebutkan Emanuel, 8 orang mahasiswa Papua pengibar bendera bintang kejora di halaman Gor Cenderawasih Jayapura yang menjadi tersangka dugaan tindakan makar yakni Melvin Yobe (29 Tahun), Melvin Fernando Waine (25 Tahun), Zode Hilapok (27 Tahun), Devion Tekege (23 Tahun), Yosep Ernesto Matuan (19 Tahun), Maksimus Simon Petrus You (18 Tahun), Lius Kitok Uropmabin (21 Tahun) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21 Tahun).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, aksi 8 mahasiswa ini dikategorikan sebagai tindak pidana karena menurutnya melanggar pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Barang bukti atas tindakan itu yakni 2 buah Bendera Bintang Kejora, satu buah spanduk bertulisakan “Self Ditermination For West Papua Stop Melitarisme In West Papua”, dan satu buah spanduk bertuliskan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB Ke West Papua”.

“Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol. Faisal Ramandani,” terang Kamal melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021) sore.

penulis : Yonri
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *