Kodefikasi KTP-el Masyarakat Mimika Berubah Menjadi Papua Tengah

Perekaman KTP Elektronik Tidak Dilaksanakan di Nduga
Ilustrasi

TIMIKA | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, mengatakan bahwa kodefikasi administrasi kependudukan Kabupaten Mimika kini sudah berubah dari Provinsi Papua menjadi Provinsi Papua Tengah.

Perubahan tersebut kata Slamet dampak dari pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua.

Ia menjelaskan, pada minggu lalu sempat pelayanan terhenti karena adanya upgrade atau peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yaitu melakukan perubahan kodefikasi wilayah dari Provinsi Papua menjadi Papua Tengah.

“Tapi saat ini semua sudah normal kembali, bahkan sejak Jumat lalu,” kata Slamet ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (30/1/2023).

Kodefikasi Kabupaten Mimika setelah resmi merupakan bagian dari Papua Tengah menjadi 9404, dulunya masih di Papua kodefikasinya adalah 9109. Dimana 94 merupakan kode Papua Tengah dan 04 adalah kode untuk Kabupaten Mimika.

Perubahan kodefikasi ini kata Slamet tidak berpengaruh pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el, karena NIK berlaku untuk seumur hidup, kecuali sudah diterbitkan akta kematian.

“Perubahan kodefikasi itu akan jadi pada kodefikasi NIK anak yang baru lahir setelah terjadinya perubahan, jadi pas hari Jumat lalu, nah itu kalau kita cetak kodefikasi NIK-nya sudah 9404,” jelasnya.

Ia juga meminta agar masyarakat tidak panik dan berbondong-bondong mengganti seluruh dokumen adminduknya karena adanya perubahan kodefikasi ini. Sebab data yang lama selagi belum diganti masih tetap berlaku.

Di mana, teknis perubahannya akan terjadi ketika masyarakat melakukan pembaruan data di layanan Dukcapil manapun.

“Misalnya ada warga akan memperbarui data kependudukannya atau merubah alamat, pendidikan, atau pindah alamat, disitu baru akan diterbitkan yang baru dengan keterangan wilayah menjadi Papua Tengah,” ungkapnya.

Namun untuk KTP-el Digit, perubahan kodefikasi secara otomatis berubah setelah Ditjen Dukcapil melakukan pembaruan sistem.

“Saya sampai detik ini juga belum merubah KTP-el fisik saya menjadi Papua Tengah, karena disistem digital itu sudah berubah secara otomatis, untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat juga agar beralih ke digital,” pungkasnya.

 

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *