Kombes Kamal: Maklumat Kapolda Papua Tak Melarang RDPU oleh MRP

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM. Kamal
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM. Kamal

TIMIKA | Polda Papua memastikan tak pernah melarang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Mejelis Rakyat Papua (MRP), terkait Otsus di 5 kabupaten saat pandemi Covid-19 melanda.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, maklumat tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan kepada seluruh komponen panitia dan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan.

“Serta memperhatikan beberapa poin penting lainnya yang tercantum dalam maklumat itu,” kata Kamal dalam siaran pers tertulis, Rabu (18/11).

Adapun pada Sabtu, Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw telah mengeluarkan maklumat terkait dilaksanakannya RDPU oleh MRP di 5 Kabupaten di tengah pandemi Covid-19 tertanggal 14 November 2020.

Maklumat ini dikeluarkan menyusul pelaksanaan RDPU di beberapa Kabupaten yang mewakili lima wilayah adat yakni Tabi, Anim Ha, Mee Pago, La Pago dan Saereri, yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Lanjut Kamal, maklumat tersebut dijadikan acuan para petugas kepolisian agar tidak ada keraguan ketika menemukan tata laksana kegiatan yang menyimpang, termasuk kepatuhan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

“Ini dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Papua, serta mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Disebutkan, terdapat 4 poin yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Papua tertanggal 18 November 2020 yaitu:

1. Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

2. Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan mentaati himbauan Pemerintah untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

3. Untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan Maklumat:

(a). Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tidak di rancang dan dilaksanakan secara terbuka/ tertutup dengan menghadirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang).

(b). Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan SWAP / PCR memperhatikan Batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan / handsanitizer.

(c). Setiap orang dan pihak yang terlibat Rapat Dengar Pendapat, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak kamanan Negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.

(d). Setelah selesai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak – arakan / konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.

4. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan Tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Sevianto Pakiding
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *