Komisi A DPRD Mimika Apresiasi Polisi Soal Pemberantasan Miras

FOTO | Foto bersama Komisi A DPRD dan Kapolres Mimika beserta jajarannya usai pertemuan. (Foto: Muji/SP)
FOTO | Foto bersama Komisi A DPRD dan Kapolres Mimika beserta jajarannya usai pertemuan. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Komisi A DPRD Mimika membidangi pemerintahan, hukum, dan politik mengapresiasi kinerja Polres Mimika dan jajaran dalam penertiban dan pemberantasan miras lokal (milo) jenis sopi.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Mimika dan jajarannya, yang begitu pro aktif melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuatan miras lokal dan langsung melakukan pemusnahan,” kata Ketua Komisi A DPRD Mimika, Daud Bunga, Kamis (25/6) di Pusat Pelayanan Polres Mimika.

Kata Daud Bunga, minuman keras yang diproduksi secara tradisional memiliki kadar alkohol yang tidak terukur sehingga bisa menyebabkan kematian bagi yang mengkonsumsinya.

“Dengan adanya tindakan proaktif dalam penanganannya, dan Pak Kapolres sampai turun langsung, maka ini suatu sikap yang patut diapresiasi. Ini perlu ditindaklanjuti, siapa tau ada yang terselubung,”katanya.

Perlu diketahui, Jajaran Polres Mimika dipimpin langsung Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (22/6), memusnahkan barang bukti minuman keras lokal 3.261 liter dari total 6.061 liter yang disita sejak Mei-Juni 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan di Pusat Pelayanan Polres Mimika setelah digelar konfrensi pers terkait penyitaan dari tujuh warga yang sudah ditetapkan tersangka.

Kapolda Irjen Paulus Waterpauw menyampaikan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari tujuh orang tersangka yang selama ini beraktivitas baik itu memproduksi maupun menjual miras lokal secara langsung.

Tujuh tersangka dan barang bukti diamankan dan disita oleh tim Polsek KP3 Laut Poumako, Polsek Mimika Timur, Polsek Mimika Baru maupun Polres Mimika dengan total barang bukti bermacam-macam, mulai dari bahan dasar berupa gula dan ragi hingga alat produksi berupa drum dan pipa serta miras lokal setengah jadi dan yang sudah siap untuk dijual.

Para tersangka dianggap melakukan tindak kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang, tindak pidana perlindungan konsumen, dan tindak pidana pangan. Hal itu sebagaimana dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Oleh karena itu tersangka dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI