TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisioner KPU Mimika, yang juga selaku Koordinator Divisi Data, Budiono Muchie membeberkan beberapa penyebab yang berpotensi menimbulkan konflik dalam Pilkada Mimika tahun 2024.
Hal ini disampaikan Budiono Muchie dalam Coffee morning bersama Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiarthadi Cafe Baliem, Hotel Horison Ultima Mimika, Jumat (20/9/2024).
Menurut Budiono Muchie, salah satunya media yang menulis opini miring.
Budi sapaan akrabnya pun menekankan agar media tidak menulis sesuatu yang memancing konflik selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika tahun 2024.
Ia berharap media dapat membangun opini yang baik di masyarakat, sebab banyak juga masyarakat yang hanya membaca di media dan tidak mengikuti sosialisasi tentang Pilkada 2024.
“Berita-berita yang dimuat di media ini sangat mempengaruhi, nanti yang berujung kewalahan adalah pihak keamanan,” katanya.
Budiono sapaan akrabnya mencontohkan apabila ada media membuat opini miring tentang salah satu pasangan calon (paslon) yang ikut kontestasi Pilkada 2024 itu akan menimbulkan potensi konflik antar pendukungnya.
“Sehingga kita sepakat, mari kita sama-sama menjaga (Kamtibmas) di Kabupaten Mimika,” ungkapnya.
Selain mengingatkan agar media tidak menulis hal yang berpotensi menimbulkan konflik, pihaknya juga sudah memetakan hal yang berpotensi memicu konflik adalah tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Memang terkadang kita mengabaikan DPT yang sebenarnya adalah dasar Pemilu, di situ (proses pemilu), logistik (surat suara) dicetak berdasarkan DPT, TPS dan adanya penyelenggara TPS dasarnya adalah DPT,” namun dalam beberapa kegiatan kami, kami mengubdang pihak terkait, itu kadang tidak hadir,” paparnya.
“Semua pihak harus aktif, kami sudah berusaha maksimal untuk menjangkau ke semua pemilih agar pemilih bisa memilih pada 27 November 2024 mendatang,” imbuhnya.
Budiono juga menyampaikan potensi pemicu konflik lainnya adalah kampanye, sehingga ia mengingatkan kepada para partai pengusung juga pasangan calon agar menyampaikan siapa yang akan menjadi tim pemenangan termasuk LO dan media sosial yang digunakan dalam kegiatan kampanya yang nanti digelar.
“Hal-hal itu akan diatur dalam PKPU, tetapi hari ini PKPU soal itu memang belum terbit, jadi nanti disampaikan akun apa yang digunakan untuk pemenangan, agar akun ini bisa dipantau oleh KPU maupun Bawaslu,” tuturnya.
Budiono juga mengingatkan agar penempatan baliho juga diperhatikan oleh para partai pengusung dan paslon.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis