Komisioner KPU Mimika Divisi Data: Bimtek Pantarlih Dilakukan Oleh Masing-masing PPS

Ilustrasi (Foto: Freepik.com)
Ilustrasi (Foto: Freepik.com)

TIMIKA | Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika Divisi Data, Luther Beanal. Ia meyampaikan jika pelaksanaan bimbingan teknis dilakukan oleh masing-masing PPS.

“Bimtek dilakukan oleh PPS, masing-masing kelurahan/kampung,” tegasnya saat dihubungi seputarpapua.com Senin (20/2/2023).

Ia pun menjelaskan KPUD hanya bertanggungjawab menyelenggarakan Bimtek bagi Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Sementara itu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc, Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemiliham Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tidak mengatur tentang pelaksanaan bimtek bagi pantarlih.

PKPU tersebut hanya mengatur tentang pembentukan pantarlih yang dicantumkan pada bagian keempat, Pasal 51 dan tahapan perekrutan pantarlih pada Pasal 52.

“Dalam memilih calon pantarlih, PPS melakukan kegiatan sebagai berikut pengumuman, penerimaan berkas, penelitian berkas, pengumuman hasil seleksi dan penetapan,” demikian bunyi Pasal 52.

Sementara, pada Pasal 53 mengatur tentang sumpah janji pantarlih, kemudian Pasal 54 tentang pemberhentian pantarlih dan Pasal 55 tentang penggantian pantarlih.

 

penulis : Fachruddin Aji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *