MIMIKA, Seputarpapua.com | Komisioner KPU Mimika sekaligus Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Budiono Muchie menegaskan bahwa KPU Mimika atau tingkat kabupaten tidak bisa ‘otak-atik’ atau merubah sistem rekapitulasi (Sirekap).
Ketegasan ini disampaikan, karena pada saat pleno tingkat kabupaten ada yang menanyakan apakah pihak Sirekap bisa di ‘otak-atik’ oleh KPU Mimika.
“Kalau ada yang sampaikan bahwa kabupaten (KPU Mimika) bisa merubah adalah salah besar. Karena kewenangan kami saat rekapitulasi tingkat kabupaten, itupun setelah distrik melakukan finalisasi,” kata Budiono, Jumat (6/12/2024) kemarin.
Budi menjelaskan, tujuan adanya Sirekap adalah sebagai bentuk keterbukaan kepada publik yang dilakukan oleh KPU RI terkait dengan perolehan suara. Di Sirekap sendiri terbagi atau kewenangannya per tingkat, mulai KPPS ditingkat TPS, PPD ditingkat pleno distrik, dan KPU Mimika ditingkat pleno kabupaten.
Pada pelaksanaannya sendiri, khusus di Mimika, pihaknya memberikan akses atau akun kepada 2 petugas KPPS. Namun untuk PPD Mimika Baru yang memiliki jumlah DPT banyak, maka diberikan 3 akun (ketua dan 2 anggota untuk operator).
“Jadi Sirekap digunakan untuk alat bantu pada saat rekapitulasi. Ini juga dirancang digunakan untuk publikasi, seperti kalau buka di website KPU ‘info pemilu’. Di situs itu, di-update dan real time. Sehingga ketika PPD mengunggah C Hasil setiap TPS pada masing-masing distrik akan muncul di info pemilu. Tujuannya agar semua bisa buka dan bisa mengontrolnya,” jelasnya.
Pada saat pleno tingkat kabupaten tersebut, Budi juga menunjukkan distrik yang belum difinalisasi oleh PPD. Hal ini dilakukan agar terlihat jelas dan semuanya bisa terang benderang. Apalagi tujuan Sirekap adalah untuk keterbukaan bagi kita semua.
Dan lima komisioner serta operator tidak bisa merubah apapun. Nanti kalau sudah difinalisasi, maka akan muncul angka-angka dan dirubah pada saat status pleno, seperti pleno ditingkat kabupaten.
“Kabupaten tidak bisa berbuat apa-apa selama distrik belum finalisasi. Karena PPD saat rekapitulasi dan membuka akun pleno, maka mereka akan membacakan per TPS. Kalau sudah selesai, maka mereka print draft yang sudah disiapkan oleh KPU RI untuk dibagikan kepada peserta pleno guna dikroscek kembali. Kalau sudah sesuai maka finalisasi dan keluar D Hasil Distrik,” terangnya.
“Jadi sebelum D Hasil Kecamatan diprint out, masih ada satu tahapan draft D Hasil kecamatan sebelum finalisasi,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis