Komunitas Pemuda Kei Laporkan Oknum Warga Soal Komentar di WA

Pengurus Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika foto bersama usai membuat laporan polisi tentang pencemaran nama baik. (Foto : Muji/SP)
Pengurus Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika foto bersama usai membuat laporan polisi tentang pencemaran nama baik. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika, Kamis (18/6) melaporkan seorang oknum warga yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui pesan singkat yang dituliskan pada whatshapp (WA) grup.

Ketua KPK Mimika, Yosep Tomorubun menjelaskan, oknum warga berinisial MoM diduga mencemarkan nama baik masyarakat suku Kei melalui komentarnya di salah satu grup Whatshapp.

Yosep mengatakan, MoM mengomentari salah satu video seorang warga diamankan dalam kondisi dipengaruhi Miras yang di-posting anggota grup lainnya.

Pada komentarnya, MoM menyinggung Suku Kei soal mengkonsumsi Miras.

“Postingan MoM ini menanggapi video yang dikirim ke WA grup itu, tentang penangkapan orang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (Miras) atau mabuk,” kata Yosep di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Kamis (18/6).

Kata Yosep video yang diposting itu bertujuan memberikan pembelajaran kepada masyarakat yang mengkonsumsi miras ditangkap dan diamankan. Namun, MoM mengomentari video tersebut, dengan langsung menyebutkan masyarakat Kei.

Padahal tidak semua masyarakat Kei suka mengkonsumsi miras. Dan orang miras itu bukan satu suku, tapi semuanya. Yang mengkonsumsi juga pribadi bukan atas nama kelompok

“Dari postingan komentar tersebut, kami merasa dirugikan. Karena belum tentu yang di dalam video itu masyarakat Kei. Apalagi dalam video tidak ada fakta-fakta masyarakat Kei,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *