Konfederasi Serikat Buruh Internasional Kritik Keras UU Cipta Kerja

Laman resmi Internasional Trade Union Confederation (ITUC).
Laman resmi Internasional Trade Union Confederation (ITUC)

TIMIKA | International Trade Union Confederation (ITUC) atau Konfederasi Serikat Buruh Internasional mengkritik keras UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, Senin (5/10).

Mewakili ITUC di laman resminya, Selasa (6/10), Sekretaris Umum Sharan Burrow menilai UU Cipta kerja dominan memihak kepada pemilik modal ketimbang pekerja dan lingkungan.

“Undang-undang yang karet dan kompleks ini merupakan serangan dari Pemerintah Indonesia terhadap program Sustainable Development Goals (SDGs). Ini dapat meningkatkan kemiskinan dan menyebabkan kerusakan lingkungan demi memenuhi tuntutan perusahaan multinasional,” terang Burrow.

Sungguh mengejutkan, dikatakan Burrow, bahwa sementara Indonesia, layaknya negara lain tengah menghadapi kehancuran akibat pandemi Covid-19, pemerintah malah berusaha untuk lebih mengguncang kehidupan masyarakat dan menghancurkan mata pencaharian mereka sehingga perusahaan asing dapat mengambil kekayaan dari negara.

“Afiliasi ITUC di Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang perubahan peraturan ketenagakerjaan dalam undang-undang dan KSPI meluncurkan pemogokan nasional minggu ini, dengan diharapkan jutaan orang akan ambil bagian,” tutur Burrow.

Lanjut Burrow, penghapusan hak-hak tenaga kerja, mencabut perlindungan lingkungan, privatisasi listrik dan ketentuan lain dalam undang-undang, termasuk pendidikan, akan berdampak buruk pada keluarga dan rumah tangga disamping menghambat transisi ke energi terbarukan dan menaikkan harga listrik.

“Menyerahkan kendali kepada perusahaan multinasional bukanlah cara untuk membangun pemulihan ekonomi dan ketahanan yang dibutuhkan untuk menghadapi pandemi di negara yang terkena dampak terparah di Asia Timur,” sindirnya.

ITUC menyerukan kepada Pemerintah untuk mencabut undang-undang tersebut dan lakukan diskusi dengan Serikat buruh.

“Kami serukan kepada pemerintah untuk cabut UU tersebut dan mengadakan diskusi konstruktif dengan serikat pekerja di Indonesia tentang setiap perubahan ketentuan ketenagakerjaan dan tetap percaya pada SDGs PBB yang telah didukung oleh pemerintah,”pungkas Burrow.

 

Reporter:Yonri
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI