Konsumsi Miras Bersama, Seorang Pemuda Tikam Rekannya Hingga Tewas

DITANGANI | Korban penganiayaan, Adolf Rumbrar (29) saat ditangani tim medis dari RSUD Dok II usai mengalami penganiayaan oleh rekannya, Minggu (15/5/2022), di Kota Jayapura, Papua. (Foto: Humas Polresta Jayapura)
DITANGANI | Korban penganiayaan, Adolf Rumbrar (29) saat ditangani tim medis dari RSUD Dok II usai mengalami penganiayaan oleh rekannya, Minggu (15/5/2022), di Kota Jayapura, Papua. (Foto: Humas Polresta Jayapura)

TIMIKA | Seorang pemuda berinisial YM (18) menikam rekannya menggunakan sebilah pisau hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di jalan Sulawesi Dok VII Perikanan, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Minggu (15/5/2022).

Penganiayaan itu terjadi setelah sempat terjadi pertengkaran ketika pelaku dan korban serta rekan-rekannya sedang mengonsumsi minuman keras (miras) beralkohol.

Polresta Jayapura dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIT ini, telah ditangani Polsek Jayapura Utara.

Kapolsek Jayapura Utara, AKP Jahja Rumra menyebut, korban yang bernama Adolf Rumbrar (29) meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Dok II Jayapura, dan mendapatkan penanganan dari pihak medis.

Sementara pelaku YM, kata Kapolsek, menyerahkan diri ke Mapolsek setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kasus ini diketahui polisi, setelah seorang warga melapor ke Polsek Jayapura Utara terkait adanya keributan yang berujung penikaman di jalan Sulawesi sekitar Dok II Pantai.

Petugas merespon ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban tergeletak disamping rumah warga dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Korban mengalami luka robek di bagian punggung belakang, lengan kanan atas, lengan kiri, leher belakang bagian kiri dan leher sebelah kanan, serta luka lecet pada bagian betis dan lengan kanan atas.

Keterangan dari saksi menyebut bahwa, kejadian kerawal ketika korban dan pelaku bersama rekan-rekannya sedang mengonsumsi miras. Kemudian terjadi pertengkaran lantaran korban memukul pelaku.

“Korban memukul pelaku, selanjutnya pelaku membalas dengan menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau,” ungkap Kapolsek AKP Jahja Rumra.

Atas penyampaian pihak rumah sakit bahwa korban tidak dapat tertolong, Kapolsek bersama anggotanya mendatangi rumah sakit menenangkan keluarga korban sekaligus berkoordinasi untuk dilakukan autopsi, namun pihak keluarga tidak menginginkannya.

“Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat penolakan autopsy oleh pihak korban,” kata Kapolsek.

Atas kejadian ini, telah diamankan barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik tanpa gagang, yang diduga digunakan pelaku menikam korban.

Polsek Jayapura Utara juga mengimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke pihak Kepolisian, lantaran pelaku telah menyerahkan diri.

“Kepada pihak keluarga korban untuk tidak membuuat gerakan tambahan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak Kepolisian,” imbau Kapolsek.

“Pelaku sudah menyerahkan diri dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI