KontraS Desak Usut dan Temukan Sem Kobogau yang Hilang di Intan Jaya

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak dilakukan proses pencarian terhadap Sem Kobogau, seorang warga sipil yang hilang di Intan Jaya, Papua, sejak 5 Oktober 2021.

Badan Pekerja KontraS, pada Rabu (27/10/2021), merilis bahwa saat itu sekitar pukul 18.00 WIT, korban tiba-tiba ditangkap empat orang diduga anggota TNI ketika sedang duduk di kios milik Matius Dosay, tepat di depan SMA Negeri 1 Sagupa.

“Ditangkap oleh empat orang yang diduga anggota TNI tanpa menjelaskan maksud dan tujuan penangkapan tersebut,” sebut Arif Nur Fikri, Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, dalam siaran pers, Rabu.

Dilaporkan, korban sempat berteriak meminta tolong saat penangkapan. Tiga orang teman korban sempat membantu. Mamun mereka kalah jumlah, sehingga Sem dibawa oleh empat orang tersebut ke arah kantor Bupati Intan Jaya.

Keesokan harinya, pihak keluarga dan beberapa warga mendatangi Polsek Sugapa guna mencari informasi terkait kejelasan keberadaan korban. Namun pihak keluarga maupun beberapa warga yang mendatangi Polsek Sugapa tidak mendapat informasi apa pun.

“Bahwa hingga saat ini keberadaan korban masih belum ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Arif.

Atas peristiwa itu, KontraS menilai terjadinya tindakan penghilangan orang secara paksa merupakan buntut dari tidak tuntasnya penanganan peristiwa serupa di Intan Jaya.

“Sehingga kami mengkhawatirkan penculikan dan hilangnya korban kembali akan mengulang peristiwa yang dialami oleh Pendeta Yeremia Zanambani, Luther Zanambani, dan Aphius Zanambani pada tahun 2020 lalu,” sebut Arif.

Proses penuntasan serangkaian kasus Intan Jaya, kaya dia, tidak dilakukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum pun dilakukan cenderung tertutup.

“Dalam hal ini, telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh empat prajurit TNI tersebut, karena apabila mengacu pada KUHAP dan UU TNI, prajurit TNI tidak diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam rangka penegakan hukum,” ucapnya.

Ia mengatakan, penghilangan paksa terhadap korban telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap semua orang dari tindakan penghilangan secara paksa.

“Dalam terjadinya penghilangan paksa telah melanggar sejumlah prinsip hak asasi manusia,” ujar Arif.

Karena itu, KontraS meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik di Papua yang terus mengakibatkan pelanggaran HAM terjadi.

“DPR untuk segera mengevaluasi pendekatan-pendekatan keamanan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah di Papua, hal ini penting dilakukan untuk menghentikan terjadinya tindakan kekerasan terhadap warga sipil,” imbuhnya.

Presiden bersama DPR juga dimint segera meratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa dan mengesahkan UU pengesahan Pengesahan Konvensi Anti-Penghilangan Paksa.

Di samping itu, gabungan TNI-Polri dan Komnas HAM dimint segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas untuk menemukan korban dan mengungkapkan motif dari ditangkapnya korban secara sewenang-wenang.

“TNI menindak tegas prajuritnya apabila terbukti melakukan tindakan penghilangan paksa terhadap korban secara terbuka dan akuntabel, dan mengusut kesalahan pelaku dalam ranah peradilan umum,” pungkas Arif.

Kepala Penerangan Kodam XVIII Cenderawasih, Kolonel Arm Reza Nur Patria belum memberikan tanggapan ketika dimintai klarifikasi pada Rabu (27/10/2021).

“Saya cek terlebih dahulu terkait informasi tersebut, bila ada perkembangan akan disampaikan,” kata Reza.

 

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *