KontraS: Redefinisi KKB Langkah Pemerintah yang Sangat Berbahaya

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga dimasukkannya KKB sebagai organisasi teroris ditujukan untuk legitimasi atas keterlibatan militer secara massif di Papua.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, Pasal 43I UU Terorisme memang memperkenankan TNI ikut serta dalam penanganan aksi terorisme. Karenanya, pengerahan militer ke Papua akan semakin masif dilakukan.

“Secara konseptual, keterlibatan militer dalam penanganan terorisme sebenarnya menyalahi ‘criminal justice system’ dalam negara demokratis,” katanya dalam siaran pers dilansir Seputarpapua, Senin (3/5/2021).

KontraS mengamati keputusan negara untuk melakukan redefinisi ini merupakan langkah yang sangat berbahaya. Berangkat dari UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, produk hukum tersebut menyisakan lubang pelanggaran HAM yang sangat besar bagi penanganan terorisme.

“Definisi dan ruang lingkup terorisme amat luas, ketentuan upaya paksa yang eksesif, serta legitimasi dilibatkannya militer dalam penanggulangan terorisme. UU yang ada juga belum berhasil melakukan pencegahan kejahatan dan cenderung masih menggunakan pendekatan represif,” kata Fatia.

Badan Pekerja KontraS beranggapan bahwa Negara tidak dapat menyematkan KKB dan OPM sebagai organisasi teroris, sebab aktivitas yang dilakukan dengan unsur definisi secara normatif tidak seluruhnya bersesuaian.

Mereka menganalisis bahwa kelima unsur yaitu adanya perbuatan yang menggunakan kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

Kemudian menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional, motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan tidak sepenuhnya terpenuhi.

“Negara seharusnya menerapkan proses peradilan pidana yang transparan dan mengedepankan prinsip-prinsip HAM, dengan mekanisme respon damai serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Fatia.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI