KontraS: Redefinisi KKB Langkah Pemerintah yang Sangat Berbahaya

Ilustrasi
Ilustrasi

Selain itu, terlibatnya tentara disebut semakin membangun nuansa militeristik dalam pendekatan konflik di Papua. Padahal, menurut Fatia, pendekatan dengan metode ini selama bertahun-tahun terbukti tidak berhasil untuk menyelesaikan persoalan.

“Kekerasan (justru) terus berulang dan korban terus berjatuhan,” tandasnya.

*Kriminalisasi*

Di samping itu, KontraS menilai adanya cap teroris juga akan dijadikan dalih aparat untuk melakukan kriminalisasi terhadap orang yang dituduh sebagai KKB di Papua. Selama ini saja, kata Fatia, masyarakat sipil kerap ditangkap, ditahan, bahkan hingga dieksekusi di lapangan.

Dengan adanya cap baru teroris ini, lanjut dia, aparat semakin mudah untuk mengkriminalisasi, menangkap, menahan seseorang dengan alasan ada kaitannya dengan aktivitas terorisme.

“Orang yang membantu kegiatan atau setidaknya pernah berinteraksi dengan KKB di Papua akan sangat mudah dianggap sebagai afiliasinya, sehingga kriminalisasi akan dengan mudah dilakukan,” ucap Fatia.

Lagi-lagi dia juga sependapat bahwa pelabelan teroris terhadap KKB cepat atau lambat akan membawa dampak psiko-sosial di masyarakat. Orang yang berasal dari Papua dan menetap di daerah lain di Indonesia juga berpotensi dilabeli sebagai teroris oleh masyarakat setempat.

“Kebijakan ini kami anggap juga hanya sebatas langkah emosional dan tidak memikirkan langkah selanjutnya,” katanya.

Karena itu, KontraS berpendapat pemerintah seharusnya membatalkan penetapan ini. Sebab, pendekatan dengan metode stigmatisasi justru semakin menambah rumit persoalan dan tak akan menyelesaikan persoalan ketidakadilan.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *