TIMIKA | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus melakukan pendampingan terhadap korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Kepala DP3AP2KB Mimika, Maria Rettob mengungkapkan, sejak awal diketahui kasus itu, pihaknya langsung melakukan pendampingan saat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Kemudian, menjemput korban dan mengantarnya untuk melakukan visum di RSUD Mimika.
Dalam proses visum, pemeriksaan hingga kebutuhan obat oleh korban itu semua pembiayaannya ditanggung oleh DP3AP2KB.
Setelah dilakukan visum di RSUD, korban kemudian dikembalikan ke rumah keluarga dari ibu kandungnya.
“Kami terus pantau, mulai dari kondisi korban sampai penanganan kasusnya,” katanya saat diwawancara di Timika, Rabu (9/9).
Maria mengungkapkan, bahwa saat ini kondisi psikis korban memang terguncang, apalagi dalam kondisi tengah hamil memasuki usia delapan bulan.
“Dia (korban-Red) diancam sehingga dia tidak bisa apa-apa, tidak bisa bicara dan dia menerima saja perlakuan ayah tirinya kepada dia,” tuturnya.
Maria menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban hingga proses persalinan dan juga mendampingi penyelesaian kasus di pihak kepolisian.
Tinggalkan Balasan