Korbannya Tewas, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Nduga

Korban penganiayaan saat dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis. (Foto: Dok Humas Polda Papua)
Korban penganiayaan saat dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis. (Foto: Dok Humas Polda Papua)

TIMIKA | Polres Nduga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin, 22 Mei 2023, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Lanny, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menerangkan, peristiwa yang terjadi pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIT itu, melibatkan seorang warga berinisial OM yang tidak lain adalah pelaku penganiayaan terhadap korbannya Sisilia Murib (18) dan Lengginus Telenggen (20).

Usai dianiaya, korban sempat dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis. Sayangnya salah satu korban bernama Lengginus Telenggen tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

Sedangkan korban Sisilia Murib masih bisa ditangani pihak medis lantaran turut mengalami luka serius akibat penganiayaan oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam.

Kabid Humas juga menerangkan kejadian itu berawal ketika pelaku yang merupakan kakak dari korban Sisilia Murib meminta untuk kedua korban datang ke rumah keluarga yang berada di Kompleks Lanny, Distrik Kenyam (lokasi kejadian).

Saat kedua korban sampai di lokasi kejadian, keduanya langsung masuk ke dalam rumah. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang, seketika itu melakukan penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan senjata tajam. Setelah itu pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Kabid Humas menyatakan, pelaku OM kini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Nduga, dan Penyidik Satuan Reskrim Polres Nduga sedang mendalami motif hingga pelaku melakukan aksi penganiayaan itu.

“Untuk pelaku juga telah diamankan (ditahan) di Mapolres Nduga guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kabid Humas dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2023).

Terkait kasus ini, para pihak terutama keluarga korban, diminta dapat menahan diri tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan.

“Mari kita sama-sama menjaga kota Kenyam aman dan kondusif, serta serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian,” imbau Kabid Humas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *