Terkait dengan peraturan daerah ini, Pemerintah Provinsi Papua bersama DPR Papua, sepakat mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Penanganan Bencana Non Alam.
“Raperdasi diharapkan jadi aturan baku atau pedoman bagi Pemprov Papua bersama kabupaten dan kota, dalam menanggulangi penyebaran inveksi virus (penyakit) dengan penyebaran global, seperti Covid-19,” ucap Eveerth Joumilena, mengutip pernyataan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, yang disampaikan usai rapat evaluasi penanggulangan Covid-19, yang dihadiri Forkompinda Papua, di Swisbell Hotel Jayapura, Mei lalu.
Ia menambahkan, dengan adanya Perdasi ini, Pemerintah Provinsi Papua telah memiliki aturan baku terkait upaya penanggulangannya.
Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan protokol kesehatan dan berbagai himbauan pembatasan waktu, yang kini masih dilaksanakan. Sehingga wabah ini benar-benar bisa kita hindari bersama.
“Saya melihat langsung kepulangan masyarakat Saireri, Bomberay, Domberai, dan Meepago yang kini ditangani Anggota DPR Papua bersama sejumlah tim. Tentunya hal yang baik harus didukung semua pihak, termasuk lembaga penyiaran televisi dan radio. Sehingga masyarakat bisa menyaksikan bersama proses kepulangan warga dan prosedural protokol kesehatan yang dilalui sebagai syarat untuk kembali ke daerah asal,” pungkas Eveerth
Reporter : Mujiono
Editor : Batt
- Tag :
- Covid-19 Papua,
- KPID Papua,
- Pemprov Papua
Tinggalkan Balasan