TIMIKA | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Senin (9/11) mengandekan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, agenda pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III, Pasir Dua, Kota Jayapura.
Fikri menyebutkan, ada 6 saksi yang diagendakan diperiksa hari ini.
Mereka diantaranya, Ausilius You PNS (Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015), Cherly Lumenta Pensiunan PNS (mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015).
Kemudian, Alfred Douw Pensiunan PNS (mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017), Gerrit Jan Koibur PNS (mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015).
Selanjutnya, Muhammad Natsar Kepala Cabang PT. DARMA ABADI CONSULTANT, dan M. Ilham Danto Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara.
“Hari ini, Senin (9/11/2020) bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua,” kata Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Seputarpapua.com, Senin siang.
Sebelumnya, pada Rabu (4/11), Fikri mengatakan, Tim penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi.
“Benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua,” kata Fikri.
- Tag :
- Ali Fikri,
- Gereja Kingmi,
- Korupsi,
- KPK,
- Rumah Ibadah
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis