KPK Jadwalkan Ulang Periksa Saksi Bupati Toraja Utara Hari ini

Yohanis Bassang.
Yohanis Bassang

TIMIKA | Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Mimika, Papua Tengah.

Yohanis Bassang sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (14/10/2022) lalu, kemudian dijadwalkan ulang untuk diperiksa hari ini, Selasa (18/10/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“(Pemeriksaan saksi) atas nama Yohanis Bassang, Bupati Toraja Utara,” kata Ali melalui pesan instan, Selasa.

Sebelumnya, Bassang mengaku tidak menerima surat fisik panggilan dari KPK. Dia hanya mendapat pesan singkat di handphone miliknya hingga dikira penipuan.

“Kan biasa ada penipu itu SMS begitu, jadi saya tidak gubris. Tapi saat saya telepon nomornya tadi ternyata betul itu penyidik KPK,” katanya dilansir detikSulsel, Jumat (14/10/2022).

Setelah memastikan adanya panggilan resmi KPK, Bassang kemudian meminta penjadwalan ulang pada Senin namun dikonfirmasi KPK untuk diperiksa pada Selasa.

Bassang dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015, sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Bassang ketika itu menjabat Wakil Bupati Mimika mendampingi Eltinus Omaleng, setelah pasangan yang dikenal dengan nama OmBas (Omaleng-Bassang) terpilih untuk periode 2014-2019.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO), Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA), dan Kabag Kesra Setda Mimika Marthen Sawy (MS).

EO diketahui menawarkan proyek ini kepada tersangka TA dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Dimana EO mendapat bagian 7 persen dan TA mendapat 3 persen.

Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya pekerjaan kurang volume. Padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *