TIMIKA | Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi.
“Benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua,” katanya melalui keterangan tertulis kepada Seputarpapua, Rabu (4/11) sore.
Menurut Ali, pihaknya saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai TSK belum bisa kami sampaikan saat ini,” ujar Ali.
Ali memastikan bahwa setiap perkembangan perkara ini akan disampaikan kepada publik secara transparan, dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK.
“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangannya,” pungkas Ali.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis