TIMIKA | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan tiga anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019, Kamis (16/9/2021).
Mereka dimintai keterangan di Mako Batalyon B Brimob Polda Papua Timika terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga Legislator Mimika yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Saleh Alhamid, M. Nurman Karupukaro, dan Mathius Yanengga.
“Hari ini (16/9) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika,” katanya melalui pesan instan.
Nurman Karupukaro, salah satu di antara ketiga anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, mengonfirmasi jika dirinya telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK pada Kamis siang.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara, Adrian, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/9/2021) lalu.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” kata kata Ali, sehari setelah pemeriksaan.
KPK telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus ini sejak 2020. Sejumlah saksi lainnya telah dimintai keterangan, baik pihak swasta mau pun di lingkungan Pemkab Mimika.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 menelan anggaran lebih dari Rp150 miliar. Tahap pertama tahun 2015 Rp46,2 miliar, tahap kedua tahun 2016 Rp65,6 miliar, dan tahap ketiga tahun 2019 Rp47,5 miliar.
Untuk pembangunan tahap pertama tahun 2015 tidak dianggarkan melalui pembahasan dengan DPRD Mimika lantaran 35 anggota dewan belum dilantik. APBD Mimika ketika itu kemudian ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
- Tag :
- Dugaan korupsi,
- Gereja Kingmi Mile 32,
- KPK
Tinggalkan Balasan