KPK Tahan Bos Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Tersangka TA dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/10/2022). (Ist/Tangkapan layar)
Tersangka TA dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/10/2022). (Ist/Tangkapan layar)

TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

“Tim penyidik menahan tersangka TA untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 2 November 2022 sampai 21 November 2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers, Rabu (2/10/2022).

Alex menerangkan, tersangka TA telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan KPK pada Gedung Merah Putih di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.

“Tersangka TA dari kalangan swasta yaitu Direktur PT WM (Waringin Megah),” sebut Alex.

Selain TA, KPK sebelumnya juga telah menahan Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy (MS), dan Eltinus Omaleng (EO) selaku Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Alex tak menampik bahwa KPK bisa saja turut menelusuri proyek-proyek lain yang ditangani EO, baik sebagai kontraktor mau pun saat menjabat sebagai bupati.

“Tentu nanti akan dilihat dari hasil penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Tidak tertutup kemungkinan (akan diselidiki), kalau itu terkait tentu kami akan kembangkan ke sana,” katanya.

Dalam kasus ini, EO diketahui menawarkan proyek kepada tersangka TA dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Dimana EO mendapat bagian 7 persen dan TA mendapat 3 persen.

Agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat tersangka MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padahal MS tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

“EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA. Jadi MS sebagai PPK memenangkan perusahaan milik TA sebagai pemenang proyek, walaupun kegiatan lelang belum diumumkan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

Ada pun pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya pekerjaan kurang volume. Padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI