KPK Tahan Dua Tersangka Suap Bupati Mamberamo Tengah

TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi penerimaan hadiah dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah, SP sebagai Direktur Utama PT BKR, JPP sebagai Direktur PT BAP, dan MT Direktur PT SSM.

“Tim penyidik melakukan penahanan tersangka SP dan JPP selama 20 hari, terhitung tanggal 8 September 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, Kamis (8/9/2022).

Karyoto mengatakan, KPK hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap RHP, Bupati Mamberamo Tengah dua periode yang diduga menerima suap dari sejumlah proyek infrastruktur di daerah itu.

“KPK terus berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,” kata dia

Ia memaparkan, awalnya tersangka SP, JPP, dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

“Agar bisa mendapatkan sejumlah proyek tersebut, SP, JPP, dan MT kemudian melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah,” kata Karyoto.

Tersangka SP, JPP, dan MT menawarkan akan memberi sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dan mengerjakan beberapa paket pekerjaan di Mamberamo Tengah.

“RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi permintaan SP, JPP, dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada tiga tersangka,” paparnya.

Karyoto menyebut, JPP diduga mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar, dan MT mendapat 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari beberapa orang kepercayaan RHP.

“Besaran uang yang diberikan oleh para tersangka kepada RHP sekitar Rp24,5 miliar,” ungkap Karyoto.

Tidak hanya itu, RHP diduga masih menerima suap dari berbagai pihak lainnya yang kini terus didalami penyidik KPK.

“Masih terus kami dalami. Sejumlah rekening bank juga telah kami blokir,” ujar Karyoto.

Adapun tersangka SP, JPP, dan MT sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara RHP sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI