KPK Tahan Kepala Bagian Kesra Mimika Tersangka Dugaan Korupsi di Mile 32

MS digiring ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022). (Foto: Ist)
MS digiring ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022). (Foto: Ist)

TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan tersangka yang ditahan yakni Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS).

“Untuk keperluan proses penyidikan, KPK menahan MS untuk 20 hari pertama terhitung 20 September 2022,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

Ia juga menerangkan, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA) yang kini belum ditahan.

Karyoto memaparkan, rangkaian perbuatan melawan hukum bermula ketika pada 2014 EO terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014-2019.

“EO mengeluarkan kebijakan di antaranya mengajukan penyelenggaraan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Wartsing,” kata dia.

Tim anggaran Pemkab Mimika atas perintah EO kemudian memasukkan anggaran hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar dalam APBD tahun 2014.

“EO yang masih menjadi Komisaris PT. NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya gereja Kingmi Mile 32,” ucapnya.

Pada tahun 2015, lanjut Karyoto, guna mempercepat proses pembangunan EO kemudian menawarkan proyek ini kepada tersangka TA dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.

“Dimana EO mendapat bagian 7 persen dan TA mendapat 3 persen,” ungkapnya.

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat tersangka MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal dia ketahui bahwa MS tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

“EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA. Jadi MS sebagai PPK memenangkan perusahaan milik TA sebagai pemenang proyek, walaupun kegiatan lelang belum diumumkan,” sebutnya.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak sebesar Rp46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensupkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung gereja ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya PT KPPN tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

“Namun hal ini juga diketahui oleh EO,” ungkap Karyoto.

PT KPPN, sebut dia, kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ, dimana EO masih tetap menjabat sebagai Komisaris di PT NKJ tersebut.

Dalam perjalanannya, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya pekerjaan kurang volume. Padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

“Seluruh perbuatan tersangka bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” katanya.

Akibat perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *