KPK Tangkap Bupati Mimika di Jayapura

Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika ditangkap di Jayapura, Rabu (7/9/2022)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika ditangkap di Jayapura, Rabu (7/9/2022).

TIMIKA | Bupati Mimika Eltinus Omaleng dilaporkan ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua, Rabu (6/9/2022).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal membenarkan Bupati Mimika dua periode itu ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi.

“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Namun belum ada laporan lengkapnya,” kata Kamal kepada Antara di Jayapura, Rabu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh tersangka KPK akan dilakukan penahanan. Dalam perkara ini, Bupati Mimika tidak langsung ditahan lantaran KPK lebih dulu merampungkan kerugian negara dan konstruksi hukum lainnya.

Pernyataan Ali menyusul putusan praperadilan Bupati Mimika yang ditolak hakim di Pengadilan Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) lalu.

“Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Lembaga antirasuah telah mengingatkan agar tersangka kooperatif dalam proses perkara ini, sebab itu merupakan bagian ketaatan terhadap hukum.

Menurut Ali, sejak awal pihaknya sudah meyakini gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng bakal ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

KPK, sebut Ali, memang telah mempunyai kecukupan alat bukti dalam menetapkan Bupati Mimika dua periode itu sebagai tersangka.

“Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” ucapnya.

Adapun dalam materi praperadilan, terungkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahun anggaran 2015.

Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar, menegaskan pembangunan gereja itu menurut hubungan analisa KPK bahwa proyek itu memiliki kualitas yang tidak baik.

Sehingga lembaga antirasuah menyimpulkan sudah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Eltinus Omaleng.

“Kami meyakini perbuatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar dalam proyek ini,” bebernya.

 

penulis : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI