KPK: Yohanis Bassang Dimintai Keterangan soal TSK Orang Kepercayaan EO

MS digiring ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022). (Foto: Ist)
MS digiring ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022). (Foto: Ist)

TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang sebagai saksi terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah.

Mantan Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019 itu dimintai keterangannya dalam penyidikan tersangka Eltinus Omaleng, Bupati Mimika dua periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan Bassang antaralain didalami keterangannya terkait penunjukan Marthen Sawi sebagai Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Terkait dengan penunjukan TSK MS sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan TSK EO dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (19/10/2022).

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO), Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara (TA), dan Kabag Kesra Setda Mimika Marthen Sawy (MS).

EO diketahui menawarkan proyek ini kepada tersangka TA dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Dimana EO mendapat bagian 7 persen dan TA mendapat 3 persen.

Agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat tersangka MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padahal MS tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

“EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA. Jadi MS sebagai PPK memenangkan perusahaan milik TA sebagai pemenang proyek, walaupun kegiatan lelang belum diumumkan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya pekerjaan kurang volume. Padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *