ASMAT | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke sosialisasi perpajakan khususnya wajib pajak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat.
Sosialisasi wajib pajak disambut baik oleh Sekda Asmat Bartholomeus Bokoropces saat gelar pertemuan bersama Kepala Seksi Pengawqsan III KPP Pratama Merauke, Noval Nugroho di ruang kerja Sekda Asmat, Selasa (22/3/22).
Pertemuan juga dihadiri Kabag Umum Setda Asmat Markus Tenau dan Kabag Protokoler Setda Asmat Martafina Kambu.
“Kami menyambut baik kehadiran KPP Pratama Merauke di Asmat karena dapat membantu melancarkan ASN terkait pajak tahunan,”ucap Sekda Asmat.
Dikatakan, ASN merupakan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai kewajiban melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui e-filling.
Dilanjutkan, periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
“Kita sebagai ASN harus mematuhi ketentuan perpajakan dan hendaklah menjadi contoh bagi masyarakat akan ketaatan untuk membayar dan pelaporannya,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Merauke Noval Nugroho menambahkan, sosialisasi pajak telah dilaksanakan di Asmat sekitar satu minggu.
“Kami lakukan kunjungan kerja (Kunker) di Asmat sudah hampir seminggu untuk mensosialisasikan bayar pajak kepada pemerintah di Asmat,”tuturnya.
Dijelaskan, Kunker di Asmat untuk mengingatkan para wajib pajak di wilayah Kabupaten Asmat terkait dengan laporan SPT tahunan.
“Kami juga sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022,”paparnya
Noval mengakui pula, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Merauke miliki empat wilayah kerja di Selatan Papua, yakni Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel.
Noval berharap, khususnya di Asmat kewajiban perpajakannya dalam hal ini pembayaran maupun pelaporannya agar dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Noval juga menyampaikan terimakasih kepada Pemda Asmat atas kerjasama dan atensi untuk memaksimalkan perpajakan di Kabupaten Asmat.
“Kedepan kami dan tetap sinergi bersama Pemda Asmat dan mendukung kemajuan pembangunan di Tanah Asmat yang maju dan mandiri,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis