KPP Pratama Timika Diberi Target Rp3,9 Triliun Penerimaan Perpajakan Tahun 2023

Kepala KPP Pratama Timika, Ambar Arum Ari (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala KPP Pratama Timika, Ambar Arum Ari (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika sebagai salah satu unit kerja vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mendapatkan amanah target penerimaan perpajakan dan beberapa program kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Sesuai Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku Nomor KEP-57/WPJ.18/2023, ditetapkan bahwa target penerimaan KPP Pratama Timika tahun 2023 sebesar Rp3,978 triliun.

Target yang ditetapkan ini meningkat sebesar 17,05 persen dari target penerimaan tahun 2022.

Kepala KPP Pratama Timika, Ambar Arum Ari Mulyo dalam keterangannya yang diterima Seputarpapua.com, Senin (30/1/2023), menjelaskan untuk memenuhi target penerimaan tersebut, pihaknya telah mengidentifikasi beberapa tantangan beserta peluang, sehingga menuntut strategi dan program kerja yang dinamis.

Beberapa tantangan yang akan dihadapi di tahun 2023 antara lain, basis penerimaan tahun 2022 yang tinggi, wilayah kerja yang sangat luas dengan beberapa wilayah yang cukup sulit untuk dijangkau.

Kemudian kondisi keamanan yang berpotensi menjadi tidak kondusif serta kondisi ekonomi yang penuh dengan ketidakpastian ditandai dengan adanya disrupsi rantai pasok global, tren penurunan harga komoditas, resesi global, serta kondisi geopolitik global yang belum membaik.

Meski demikian, terdapat beberapa peluang yang dapat menjadi pendorong tercapainya target penerimaan pajak tahun 2023, antara lain meningkatnya aktivitas ekonomi di Kabupaten Mimika baik aktivitas belanja masyarakat maupun aktivitas perdagangan, serta meningkatnya realisasi belanja pemerintah khususnya belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Secara garis besar, strategi pengamanan penerimaan pajak KPP Pratama Timika akan dilaksanakan melalui tiga kebijakan prioritas,” kata Ambar dalam keterangannya.

Tiga kebijakan tersebut adalah, yang pertama, kegiatan penyuluhan dan edukasi perpajakan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan yang mendorong terciptanya kepatuhan wajib pajak sukarela.

Yang kedua adalah pengawasan wajib pajak sektoral sesuai prioritas regional, yaitu sektor jasa ketenagakerjaan, sektor perdagangan, sektor jasa kesehatan, dan sektor administrasi pemerintahan atas belanja APBN maupun APBD.

Sedangkan yang ketiga adalah penegakan hukum melalui kegiatan pemeriksaan kepada wajib pajak yang memiliki risiko tinggi, serta optimalisasi kegiatan penagihan pajak dengan melaksanaan penagihan aktif dan menggalakkan program pemblokiran, penyitaan aset, sampai dengan tindakan pencegahan sebagai ‘deterrent effect’.

Dalam rangka mendukung optimalisasi realisasi penerimaan pajak tersebut, kata Ambar, diperlukan kegiatan pengendalian internal secara konsisten berupa penguatan kanal sistem informasi pengaduan sebagai sarana pencegahan pelanggaran disiplin pegawai, peningkatan komitmen integritas pimpinan, serta pencanangan program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (ZIWBK).

Selain itu tahun 2023 juga menjadi target penyelesaian pemadanan (validasi) NIK menjadi NPWP, sehingga akan menjadi fokus dalam pelaksanaan pelayanan kewajiban perpajakan kepada para wajib pajak yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Timika.

Hal itu karena kewajiban penyampaian SPT tahunan semakin dekat, maka materi terkait pemadanan NIK-NPWP akan menjadi materi utama dalam pemberian informasi dan edukasi perpajakan, utamanya untuk periode Januari-Maret 2023.

“Sudah merupakan tanggung jawab kita semua sebagai warga negara untuk bahu membahu dalam mewujudkan negara yang makmur dan berkeadilan,” katanya.

Salah satunya, dapat dicapai dengan membangun pondasi keuangan negara yang kuat melalui partisipasi aktif dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

“Karena itu, kami berharap seluruh insan yang ada di Kabupaten Mimika dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sadar pajak sehingga dapat membangun negara yang kuat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, realisasi pajak tahun 2022 Rp3,812 triliun atau capaian sebesar 112,16 persen dengan pertumbuhan positif 10,95 persen.

 

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *