KPU Merekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub Papua Selatan

Suasana Rekapitulasi

MERAUKE, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan sejak Sabtu (7/12/2024) hingga Senin (8/12/2024) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan pada Pilkada serentak 2024.

Rapat pleno yang berlangsung di Kabupaten Merauke ini dihadiri oleh komisioner dan staf KPU dari empat kabupaten, Bawaslu, LO Paslon, dan para saksi Paslon.

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuse dalam sambutannya ketika membuka rapat pleno terbuka menjelaskan bahwa tahapan pemilihan dapat berjalan tepat waktu, baik dalam proses pemungutan, perhitungan bahkan sampai dengan rekapitulasi yang sudah dilaksanakan secara berjenjang mulai dari TPS, Distrik, Kabupaten hingga Provinsi dengan dukungan dari berbagai pihak.

Selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dimulai dari KPU Kabupaten Mappi dan dilanjutkan dengan KPU Kabupaten Merauke. Proses pembacaan hasil rekapitulasi tersebut berjalan dengan aman dan tertib sampai selesai.

“Kami sudah menjadwalkan untuk hari ini yang akan tampil lebih dulu menyampaikan rekapitulasi perolehan hasil suara yaitu Kabupaten Mappi dan Kabupaten Merauke. Sementara untuk Kabupaten Boven Digoel dan Asmat dijadwalkan pada hari Minggu 8 Desember 2024,” kata Theresia Mahuse.

Theresia menjelaskan bahwa sesuai jadwal Kabupaten Merauke dan Mappi didahulukan karena telah selesai melaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sementara untuk Boven Digoel dan Asmat baru selesai melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten pada Sabtu, 7 Desember 2024. Sehingga untuk dua kabupaten ini dijadwalkan akan mengikuti proses rekapitulasi Tingkat provinsi pada 8 Desember 2024.

“Karena kita hanya empat Kabupaten, jadi diusahakan selama dua hari ini bisa rampung atau selesai sesuai jadwal. Dan diharapkan tidak ada masalah dalam proses rekapitulasi di tingkat provinsi ini,” ujarnya.

Theresia menambahkan bahwa setelah tiga hari dilaksanakan rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat provinsi, pasangan calon yang merasakan keberatan atau tidak puas dengan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provins dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Sementara untuk penetapan pasangan calon sendiri itu akan dilakukan ketika MK mengumumkan perkara yang teregister di MK dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Apabila setelah tiga hari diumumkan oleh MK, daerah yang tidak mempunyai sengketa atau perkara maka dapat melakukan tahapan penetapan.

Advertisements

Namun bagi daerah yang ada sengketa akan melalui proses sidang di Mahkamah Konstitusi hingga ingkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap barulah dilakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Sejauh ini belum ada laporan untuk kita di tingkat provinsi juga pada Tingkat kabupaten bahwa ada pihak-pihak yang siap menempuh gugatan melalui MK. Pada prinsipnya jika terdapat sengketa, kami siap mengikuti proses sidang di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

penulis : Yerri
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan