MIMIKA, Seputarpapua.com | Komisioner KPU Mimika, selaku Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pleno tingkat kabupaten.
Hironimus menjelaskan, sampai Kamis 5 Desember 2024, baru 7 distrik yang melaksanakan pleno, sedangkan 11 lainnya belum. Dan sesuai jadwal, batas akhir pleno tingkat kabupaten adalah 6 Desember 2024.
Di hari pertama sudah dilakukan pleno 4 distrik, dan 3 distrik hari kedua. Sehingga menurutnya 11 distrik lain sangat sulit untuk diselesaikan dalam satu hari.
“Sisa 11 distrik dalam waktu satu hari menurut saya itu sulit diselesaikan. Jadi kami mengajukan surat permohonan perpanjangan ditujukan ke KPU RI melalui KPU provinsi,” katanya, Kamis (6/12/2024).
Keterlambatan ini juga menurutnya karena tahapan dari tingkat PPS banyak yang belum selesai dan harus diselesaikan di tingkat PPD. Bahkan ada distrik yang belum melakukan perhitungan suara di tingkat TPS.
“Kami minta perpanjangan sampai tanggal 10 Desember,” ujarnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima jadwal pleno rekapitulasi dari KPU Provinsi Papua Tengah untuk Kabupaten Mimika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis