TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika terkait rumah sakit yang akan ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi setiap pasangan calon (Paslon) Pilkada Mimika.
Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh setiap Paslon.
Terutama dalam pasal 14 ayat (2) huruf (e) yang menerangkan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Kemudian di pasal 20 ayat (2) huruf (b) ke (1) hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan,
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e.
“Dari hal itu, kami akan berkoordinasi dengan Dinkes Mimika untuk meminta rekomendasi, rumah sakit mana yang bisa dijadikan rujukan dalam pemeriksaan kesehatan,” kata Hiro saat ditemui di Hotel Horison Diana Timika, Senin (12/8/2024).
Kata dia, Dinkes Mimika akan memberikan rekomendasi 3 rumah sakit. Dari 3 rumah sakit tersebut, KPU Mimika akan melakukan pleno untuk menunjuk rumah sakit mana yang akan dipilih.
“Namun, apabila hanya 1 rumah sakit, maka KPU langsung mengeluarkan keputusan. Kalaupun nanti yang ditunjuk adalah RSUD Mimika, dan rumah sakit tersebut tidak memiliki spesialis penyakit jiwa, maka harus memfasilitasi hal tersebut. Karena kami tidak bisa menunjuk rumah sakit daerah lain, selain di ibu kota kabupaten,” katanya.
Ia mengatakan, rumah sakit yang ditunjuk nanti akan membentuk tim pemeriksa yang didalamnya juga ada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika. Untuk ketua tim pemeriksa adalah dokter spesialis. Jadwal pemeriksaan akan diberikan oleh KPU Mimika, yang dimulai pukul 07.00 dan harus mulai puasa.
“Khusus untuk Paslon perempuan, ada pengaturan tersendiri. Sebelum pemeriksaan kesehatan, akan ada surat keterangan dari KPU. Selain tim pemeriksa juga ada tim penilai kesehatan yang akan bekerja setelah ada hasil dari tim pemeriksa kesehatan,” terangnya.
Dengan demikian, kata Hiro, yang menentukan seseorang itu ‘fit atau unfit’ (sehat atau tidak) adalah pihak rumah sakit. Jadi nanti jangan mengadu ke KPU, kenapa saya tidak memenuhi syarat.
“Sekali lagi, kalau sudah ditunjuk instansi (rumah sakit) itulah yang menentukan persyaratan atau tidak,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis