KPU Mimika Gelar Debat Publik Pertama 23 Oktober 2024

Suasana Rakor membahas pelaksanaan Debat Pilkada Pertama tahun 2024 yang digelar oleh KPU Mimika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Suasana Rakor membahas pelaksanaan Debat Pilkada Pertama tahun 2024 yang digelar oleh KPU Mimika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika akan menggelar debat publik pertama Bupati dan Wakil Bupati pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Swiss-Belinn Timika, Senin (21/10/2024).

Komisioner KPU Mimika, Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma mengatakan, untuk persiapan debat Bupati dan Wakil Bupati Mimika Pemilu tahun 2024, pihaknya telah menggelar Rakor selama 2 kali. Rakor pertama untuk finalisasi atau menyepakati pelaksanaan debat.

Sementara untuk Rakor kedua, pihaknya tidak hanya mengundang tim dari pasangan calon (Paslon), tetapi juga mengundang pihak-pihak terkait, mulai dari Kepolisian, Bakesbangpol, dan pihak Metro TV selaku pengarah acara pada debat. Selain itu juga, pada Rakor kedua juga mengundang perumus dan panelis.

“Pada Rakor kedua sudah ditentukan tempat di GOR Futsal SP5, tata tertib, berapa jumlah tim Paslon yang diperbolehkan masuk ke dalam, yakni 100 orang nantinya dikasih ID. Serta mengundang beberapa pihak, mulai lembaga adat, tokoh masyarakat, mahasiswa, PPD, dan Forkopimda. Kemudian pelaksanaan debat akan dimulai pukul 14.00 WIT,” katanya.

Kata dia, untuk perumus dan panelis, pihaknya menggandeng akademisi dari Universitas Cendrawasih (Uncen). Ada 3 profesor dan 1 orang doktor, serta seorang profesional dari Timika yang dinilai cukup netral.

Pihaknya sengaja mengambil perumus dan panelis dari Papua, karena mereka yang mengerti kondisi, situasi, dan karakteristik di Papua.

“Untuk debat pertama ini perumus dan panelis jadi satu. Dimana untuk debat ada 6 segmen yang mengacu pada PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.

Perlu diketahui berdasarkan Pasal 22, PKPU nomor 13 tahun 2204, ada 6 tema dalam debat publik, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan