TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika melindungi seluruh anggota PPD penyelenggara Pilkada 2024 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Koordinator Divisi SDM KPU Mimika, Delince Sumao mengatakan, perlindungan terhadap PPD dengan mengikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, lantaran tugas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sangat berat. Selain itu, perlindungan ini guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan khususnya terkait kecelakaan kerja pada saat melaksanakan tugas.
“Pada perlindungan anggota PPD, kami lindungi dengan 2 program, yakni JKK dan JKM,” kata Delince usia bimbingan teknis (Bimtek) anggota PPD pada 6 distrik (Tembagapura, Hoya, Alama, Bela, Jila, Jita, dan Agimuga) yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Mimika, Papua Tengah pada Minggu, 2 Juni 2024.
Sementara Staf BPJS Ketenagakerjaan Papua-Mimika, Alfian Alif menjelaskan, manfaat program JKM adalah, apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dan meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima santunan Rp42 juta. Ahli waris itu termasuk istri, anak, orang tua, atau saudara. Jika tidak ada, diharuskan membuat surat wasiat pada notaris agar manfaat tersebut bisa didapatkan.
“Selain itu, ahli waris (2 anak) akan mendapatkan beasiswa, asalkan sudah menjadi peserta aktif selama 3 tahun,” katanya.
Sementara untuk JKK manfaatnya adalah, jika terjadi kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan jika dirawat di rumah sakit atau puskesmas.
Perlindungan terhadap peserta dimulai saat keluar rumah sampai kembali ke rumah sesuai jam/waktu melaksanakan tugas atau kerja.
“Baru satu langkah (keluar rumah,red) sudah terjadi kecelakaan, maka itu sudah dihitung dan dilindungi,” jelasnya.
Apabila dalam kecelakaan kerja peserta harus dirujuk, maka biaya transportasi baik darat, udara, maupun laut ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Ada juga santunan bagi peserta yang tidak mampu bekerja atas dampak kecelakaan kerja yang dialami. Hal itu jika permintaan pihak medis untuk tidak bekerja sementara waktu. Jika peserta tidak memperoleh pemasukan/gaji selama istirahat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menggantinya. Begitupun santunan cacat baik anatomi dan fungsi.
“Pada 1 tahun pertama diberikan 100 persen sesuai jumlah gaji. Tetapi tahun kedua kalau memang tidak bisa bekerja maka diberikan 50 persen” terangnya.
Kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia, ahli waris mendapatkan 48 dikalikan gaji. Sedangkan untuk anak yang ditinggal akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp174 juta yang pembayarannya diberikan per tahun untuk 2 anak mulai SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
“BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan rumah sakit dan puskesmas. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara mandiri maupun perusahaan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis