KPU Mimika Musnahkan Ribuan Surat Suara Lebih

Proses pemusnahan surat suara lebih yang dilakukan oleh KPU Mimika didampingi Forkopimda. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika melakukan pemusnahan kelebihan surat suara pada Pilkada tahun 2024.

Pemusnahan surat suara lebih dilakukan di GOR Futsal SP5, Selasa (26/11/2024) disaksikan Forkopimda dan pemerintah daerah diwakili Bakesbangpol Mimika.

Jumlah surat suara lebih yang dimusnahkan, untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 1.034 lembar. Sedangkan untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 290 lembar.

Jika ditotal ada sekitar 1324 yang dimusnahkan.

Plh Ketua KPU Mimika sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, pemusanahan surat suara lebih agar tidak disalahgunakan.

Pemusnahan surat suara lebih ini tidak berpengaruh dengan surat suara yang dikirim ke tempat pemungutan suara (TPS). Karena sudah sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Kondisi ini wajar terjadi di setiap daerah dan harus dilakukan pemusnahan. Dan pemusnahan surat suara lebih ini disaksikan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,” katanya.

Surat suara lebih ini berbeda dengan surat cadangan 2,5 persen yang dikirim ke TPS, begitu juga dengan surat suara untuk pemilihan suara ulang (PSU) yang berjumlah 2000 lembar.

“Jadi ini murni surat suara kelebihan, bukan cadangan, PSU, maupun surat suara rusak. Karena yang rusak sudah disortir dan diganti,” katanya.

penulis : Mujiono
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan