KPU Mimika, PTFI dan Kontraktor Bahas Karyawan Miliki Hak Suara di Pilkada 2024

Suasana pertemuan antara KPU Mimika, perwakilan PT Freeport Indonesia, dan kontraktor di Swiss-Belinn Timika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Suasana pertemuan antara KPU Mimika, perwakilan PT Freeport Indonesia, dan kontraktor di Swiss-Belinn Timika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) dan kontraktor melakukan pertemuan membahas kepastian para karawan menggunakan hak suaranya pada Pilkada Mimika 27 November 2024.

Dalam pertemuan di Swisabellin Timika, Sabtu (24/8/2024), KPU meminta PTFI) dan Kontraktor lebih kooperatif memastikan karyawan yang bekerja di area job site (area kerja) memiliki hak suaranya memilih Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Koordinator Divisi Data KPU Mimika, Budiono Muchie mengatakan, pertemuan yang digelar sekaligus sosialisasi, tujuannya untuk memastikan karyawan (baik kontraktor maupun PTFI) mereka memilih di wilayah khusus atau sesuai dengan alamat di KTP.

Wilayah khusus yang dimaksudkan adalah di area kerja PTFI. Karena di area tersebut akan ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang disiapkan.

“Untuk wilayah khusus dengan TPS khusus juga, di Mimika ini ada 2, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan PTFI,” katanya.

Khusus untuk wilayah PT Freeport, PTFI telah mengirimkan data karyawan berjumlah 14.442 kepada KPU Mimika. Angka ini dijadikan data potensial pemilih di lokasi khusus area kerja PTFI.

Tetapi, setelah dilakukan verifikasi dan pencermatan bersama (KPU Mimika dan PTFI) data yang lengkap sebanyak 10.506 pemilih.

“Kami masih menunggu tanggapan masyarakat. Dan kami sudah instruksikan kepada PPS untuk tanggapan masyarakat yang dilampirkan dengan data diri atau KTP,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk jumlah TPS di area kerja PTFI sendiri berjumlah 23. Dengan rincian di basecamp 1 TPS, Kuala Kencana sebanyak 7 TPS, Porsite sebanyak 1 TPS, dan Tembagapura sebanyak 14 TPS.

Advertisements

“Kami tekankan kepada PTFI dan Kontraktor untuk memastikan kembali jumlah pemilih, baik itu yang akan memilih di lokasi khusus atau reguler. Karena kalau sudah ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) maka sudah tidak bisa diubah,” ujarnya.

penulis : Mujiono
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan