TIMIKA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika telah menyelesaikan proses atau mekanisme pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Mimika dari Partai Demokrat, Luther Wakerwa yang meninggal 7 November 2020.
Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika Elisabeth Rahawarin mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum (Alm) Luther Wakerwa dari Partai Demokrat pada tanggal 21 April 2021.
“Untuk PAW dari Partai Demokrat, kami bisa menyebutkan nama pengganti Almarhum Luther Wakerwa, yakni Pak Lexi Linturan dari Dapil 2,” katanya.
Dikatakan, KPU Mimika juga sudah mendapatkan jawaban dari pimpinan DPRD Mimika, yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui nama PAW dari Partai Demokrat.
“Jadi ditingkat KPU Mimika, untuk PAW dari Partai Demokrat sudah selesai,” kata Elisabeth saat dihubungi seputarpapua.com melalui telepon selulernya, Senin (17/5/2021).
Menyangkut mekanisme PAW dari Partai Demokrat, Elisabeth menjelaskan saat ini semua mekanisme PAW diatur oleh satu aplikasi, yakni Sistim Informasi Manajemen Pengganti Antar Waktu (SIMPAW). Ini merupakan tindaklajut dari masa kontestasi 2019 lalu.
Dimana setelah berita acara pemeriksaan sudah ditandatangani, akan diinput ke KPU Provinsi Papua dan dilanjutkan ke KPU RI. Dari sistim inilah, KPU Mimika bisa mengetahui nama dari PAW tersebut.
Tinggalkan Balasan