KPU Mimika Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022

SOSIALISASI - Suasana sosialisasi Keputusan KPU nomor 259 tahun 2022 yang digelar oleh KPU Mimika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
SOSIALISASI - Suasana sosialisasi Keputusan KPU nomor 259 tahun 2022 yang digelar oleh KPU Mimika. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menggelar sosialisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022, Sabtu (20/8/2022).

Sosialisasi berlangsung di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua Tengah, diikuti oleh perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keputusan KPU nomor 259 tahun 2022 sendiri tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin mengatakan, sebenarnya, terkait Keputusan KPU nomor 259 tahun 2022 ini, tidak ada kewajiban KPU diberbagai jenjang, mulai pusat, provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi.

Namun, kata Elisabeth, KPU Mimika perlu mensosialisasikan agar parpol memiliki kesepahaman dengan penyelenggara pemilu. Sehingga diharapkan tahapan pemilu bisa berjalan baik dan lancar.

“Keputusan KPU RI nomor 259 tahun 2020 lebih kepada pelaksanaan verifikasi yang jadi bagian tahapan untuk dikerjakan setelah pendaftaran Parpol ditutup,” katanya.

Elisabeth menjelaskan, yang dimaksud kesepahaman ini adalah KPU setiap melakukan kegiatan berpijak pada dasar hukum, baik Undang undang maupun PKPU.

“Misalnya pada kegiatan tahapan, kita melakukannya berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Serta PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024,” kata dia.

Aturan-aturan itu, lanjut dia, bisa diakses oleh semua pihak. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah setelah mengakses mereka membaca dan kemudian paham yang dimaksudkan.

“Ditambah lagi, masyarakat Indonesia ini memiliki minat baca rendah. Sehingga KPU Mimika memandang perlu, agar semua pihak yang terlibat memiliki satu pemahaman dan pengertian terhadap aturan-aturan maupun tahapan yang ada,” sebut dia.

Elisabeth menyebutkan, paham yang dimaksudkan adalah bahwa verifikasi Pemilu saat ini berbeda dengan sebelumnya dan semua tertuang di dalam sistem informasi parpol (SIPOL).

“SIPOL sendiri sebagai bentuk transparansi dari KPU RI, yang bisa diakses oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) maupun Parpol. Tetapi untuk Bawaslu ada SOP yang harus dipenuhi dan tidak bisa mengutak-atik,” ujarnya.

Lanjutnya, sekarang ini untuk pendaftaran, berkas fisik dikirimkan oleh parpolnya secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota ke provinsi, kemudian dilanjutkan ke pusat untuk diserahkan atau didaftarkan ke KPU RI.

Menurutnya, bisa disebut adanya putus komunikasi antara penyelenggara Pemilu dengan parpol, baik tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Penyelenggara Pemilu hanya terhubung kepada petugas parpol atau LO.

“Dengan kata lain, saat pendaftaran KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi terlihat sepi, padahal tidak. Ini karena kita bekerja berdasarkan sistem, yaitu SIPOL,” katanya.

“Karenanya perlu dilakukan sosialisasi untuk lebih mendekatkan diri antara KPU dan Parpol peserta Pemilu. Dan KPU Mimika satu-satunya yang menjalankan sosialisasi ini dan tidak dilakukan oleh lainnya. Karenanya, setelah kegiatan ini akan disampaikan ke KPU Provinsi bahwa pelaksanaan sosialisasi sudah dilakukan,” jelasnya.

 

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *