MERAUKE, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan melakukan rapat koordinasi untuk persiapan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2024.
Rapat koordinasi pada Jumat (22/11/2024) ini melibatkan Bdan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, LO Paslon, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
Komisioner pada Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Selatan, Helda Richarda Ambay kepada wartawan mengatakan bahwa tahapan kampanye dilaksanakan selama sebulan, mulai 25 Oktober hingga 23 November 2024.
Karena akan berakhirnya masa kampanye, KPU perlu melakukan kordinasi bersama LO paslon, Bawaslu dan Satpol PP dalam rangka penertiban alat peraga kampanye (APK) yang telah terpasang di beberapa tempat umum dan posko-posko pemenangan.
Helda mengatakan dari rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa seluruh alat kampanye yang berada di seluruh posko Paslon wajib diturunkan pada 23 November 2024 sekira pukul 23.59 WIT.
Sedangkan untuk alat peraga kampanye yang tersebar di sejumlah titik atau di tempat umum akan dibersihkan oleh tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 10 dan PKPU Nomor 13 tahun 2024, masa kampanye berakhir pada 23 November, selanjutnya pada pukul 23.59 di 23 November itu sudah mulai dilakukan penertiban dan pembersihan APK. Dan selanjutnya dari 24-26 November merupakan masa tenang,” kata Helda.
Terkait dengan kampanye Paslon melalui media elektronik dalam hal ini media social, KPU Papua Selatan mengimbau kepada seluruh admin atau operator untuk sudah harus menghapus setiap postingan yang berkaitan dengan kampanye.
“Apapun itu, baik fisik mapun elektronik tentang mode kampanye sudah harus diturunkan, dihapuskan dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis