MERAUKE,Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Papua Selatan 2024 pada Sabtu (14/9/2024) sore.
Kegiatan yang berlangsung di Merauke ini menghadirkan pemateri, yakni Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Foekh, Mahkamah Agung yang diwakili Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Jusak Sindar, Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Agnes Anastasia, dan perwakilan KPU RI.
Sosialisasi perselisihan hasil Pilkada Papua Selatan 2024 itu diikuti komisioner KPU dan Bawaslu Papua Selatan, para pengurus partai politik, sejumlah bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan serta bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel.
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze dalam sambutannya mengatakan, 4 narasumber yang dihadirkan akan menyampaikan materi terkait kelengkapan dan kesiapan peserta Pilkada menghadapi kemungkinan perselisihan atau sengketa hasil pemilihan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
“Kita berkaca dari pemilu lalu, pasca penetapan hasil perolehan suara, kita Papua Selatan ada tujuh perkara yang teregistrasi di MK. Empat perkara dinyatakan dismisal , dan tiga perkara berproses di MK. Untuk tiga perkara ini, MK menetapkan dan memutuskan keseluruhan permohonan pemohon ditolak, dan atau tidak dikabulkan,” kata Theresia.
Dia menjelaskan bahwa setiap proses dan tahapan pemilihan umum, dan atau pemilihan kepala daerah tentunya ada pontensi persoalan hukum. Karenanya, peserta Pilkada 2024 perlu mengetahui bagaimana mekanisme penanganan dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau dihitung mulai hari ini, Pilkada 2024 tersisa 75 hari. Dengan waktu yang sedikit, KPU harus melaksanakan seluruh tahapan sesuai jadwal. Kalau KPU melaksanakan tahapan lewat dari jadwal, itu tentu bisa berpotensi sengketa. Apalagi ke depan, banyak tahapan yang krusial,” ujarnya.
Theresia mengatakan ada sejumlah proses dan tahapan Pilkada 2024 yang berjalan beririsan atau bersamaan, seperti pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, penetapan daftar pemilih tetap, penetapan pasangan calon, dan logistik Pilkada. Tahapan-tahapan ini sangat krusial, dan juga punya potensi permasalahan hukum.
“Gelaran Pilkada bukan semata-mata kerja KPU saja, tapi merupakan kerja-kerja dan tanggung jawab kita semua. Karena dalam proses ini banyak pihak yang terlibat, sehingga memang kita perlu koordinasi dan komunikasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Demikian diharapkan potensi permasalahan hukum itu bisa diminimalisir atau bisa kita antisipasi bersama,” tuturnya.
Theresia mengharapkan agar seluruh jajaran KPU di Papua Selatan bekerja sesuai aturan dan regulasi. Terutama berpedoman pada Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 20024 junto Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKKP RI Nomor 2 Tahun 2017.
“Di MK kita boleh tidak ada sengketa, tapi komisioner bisa dilaporkan ke DKKP. Ini fakta dan itu terjadi kemarin. MK boleh menolak seluruh permohonan pemohon, tapi ada komisioner disidang di DKKP dan telah diberhentikan tetap. Sehingga saya minta kita semua untuk berpedoman pada regulasi dan berkepastian hukum,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis