KPU Papua Selatan Sosialisasikan Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Sosialiasi pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara

MERAUKE, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Selatan melakukan sosialisasi pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam rangka persiapan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Selatan 2024 di Merauke pada Sabtu (23/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Selatan, Ketua dan Sekretaris Partai Politik di Provinsi Papua Selatan, organisasi kepemudaan, serta organisasi kemahasiswaan yang berada di Kabupaten Merauke.

Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Jufri Toatubun dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan menegaskan pentingnya pelaksanaan bimbingan teknis kepada saksi dari masing-masing pasangan calon.

Ia juga menekankan bahwa saksi harus memiliki kualitas yang baik agar mampu mengikuti seluruh mekanisme proses pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara, serta dapat mengawal hasil hingga ke seluruh tingkatan.

Sementara Komisioner pada Divisi Penyelenggara KPU Papua Selatan, Helda Richarda Ambay mengatakan bahwa sosialisasi terkait pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara sebagaimana amanat PKPU Nomor 17 dan 18.

Sasarannya, kata dia, bagi partai politik, penghubung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, tokoh masyarakat dan kaum muda agar memperoleh pemahaman yang sama terkait dengan beberapa isu strategis yang sangat penting pada masa pemungutan suara nanti.

Seperti C pemberitahuan yang diharapkan terdistribusi tepat sasaran kepada pemilih. Serta mengajak seluruh tokoh masyarakat agar sama-sama melakukan pengawasan pendistribusian C pemberitahuan supaya tepat sasaran.

Selain itu, juga disosialisasikan kategori pemilih yang boleh menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 yakni pemilih yang namanya terdaftar dalam DPT, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu sehingga melakukan pindah memilih dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB namun memiliki KTP elektronik sehingga mempunyai hak untuk memilih.

“Kami juga melakukan sosialisasi tentang bagaimana waktu mencoblos bagi pemilih dengan kategori pemilih DPT, pemilih DPTB dan pemilih kategori DPK,” ujarnya.

Advertisements

Ditambahkan bahwa KPU Papua Selatan juga melakukan sosialisasi tentang C hasil dan C hasil salinan yang diharapkan pada proses perhitungan sampai dengan penulisan hasil harus di dokumentasi oleh para saksi dan pengawas TPS.

penulis : Yerri
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan