KPU Papua Selatan Terima Hasil Verifikasi MRPS Keaslian OAP 4 Bapaslon

Penandatanganan berita acara penyerahan berkas hasil verifikasi keaslian OAP oleh Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze. (Foto: Humas KPU Papsel)

MERAUKE, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan menerima hasil verifikasi Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) perihal keaslian empat (4) bakal pasangan calon (Bapaslon) sebagai Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi syarat calon Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan 2024.

Penyerahan hasil verifikasi surat berupa berkas (dokumen) pertimbangan dan persetujuan perihal keaslian Orang Asli Papua (OAP) tersebut berlangsung di ruang rapat KPU, Selasa (17/09/2024).

Keaslian OAP merupakan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (a) Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua nomor 21 tahun 2021.

Dokumen keaslian OAP yang menjadi syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan sebagaimana hasil pertimbangan dan persetujuan MPRS tersebut diserahkan langsung oleh Ketua MRPS, Damianus Katayu yang didampingi Ketua Pansus Pilkada/Ketua Pokja Adat MRPS, Welem Yakas bersama para anggota lainnya.

Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze menjelaskan, salah satu syarat calon yang harus dipenuhi oleh bakal pasang calon (Bapaslon) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan adalah surat yang menyatakan keaslian sebagai Orang Asli Papua (OAP).

Theresia Mahuze menyebutkan verifikasi keaslian OAP, hanya dilakukan oleh MRPS sebagai representasi lembaga kultur yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Hari ini, Selasa (17/09/2024) MRPS menyerahkan hasil pertimbangan dan persetujuan. Empat (4) Bapaslon Pilgub Papua Selatan dinyatakan memenuhi syarat keaslian OAP. Selanjutnya kami (KPU) akan memberikan status sesuai pertimbangan dan persetujuan MRPS. Kami akan menetapkan calon tanggal 22 September 2024,” kata Theresia Mahuze dalam kesempatan itu.

Di momen yang sama, Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MPRS), Damianus Katayu mengatakan, berkas hasil verifikasi yang diserahkan ke KPU merupakan hasil pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian OAP dari MPRS terhadap empat (4) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan.

Pertimbangan dan persetujuan MRPS, kata, Damianus, ditetapkan dalam rapat pleno tanggal 17 September 2024 yang merupakan hasil kerja Pansus Pilkada MPRS dengan melakukan verifikasi administrasi dan faktual di delapan (8) titik yang asal-usul wilayah adat empat bakal calon gubernur dan empat calon wakil gubernur.

Advertisements

“Hasil itu sudah dibahas Pansus Pilkada dan tenaga ahli, hasil rumusan telah dibahas bersama, hari ini diplenokan dan diserahkan ke KPU Papua Selatan,” jelas Damianus Katayu.

Damianus Katayu menyebutkan, proses yang dilakukan dalam verifikasi administrasi dan faktual hingga memutuskan dan memberikan pertimbangan terkait keaslian OAP dari empat (4) Bapaslon Pilkada Papua Selatan mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2004 dan Undang -Undang Otsus tahun nomor 21 tahun 2021.

“Hasil verifikasi keaslian keempat Bapaslon adalah OAP. Sudah kita serahkan ke KPU Papua Selatan dan selanjutnya menjadi kewenangan KPU untuk memutuskan,” tutup Damianus Katayu.

Informasi yang dihimpun media ini, pada hari yang sama menjelang rapat pleno penetapan MPRS terkait keaslian OAP 4 Bapaslon, sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Suara Masyarakat Asli Papua Bersatu (Indigenous People) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Swiss-belHotel Merauke sekitar pukul 10.00 WIT, Selasa (27/09/2024).

Massa mendesak agar pelaksanaan rapat pleno Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) tentang penetapan hasil pertimbangan dan persetujuan keaslian OAP terhadap 4 bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, dibatalkan. Unjuk rasa Damai itu dikawal ketat aparat Kepolisian Resor Merauke.

Tampil menyampaikan orasi, Tokoh Masyarakat Papua Selatan, Gluba Gebze (JGG). Dia menyerukan agar MRPS membatalkan rapat pleno tersebut dan dengan tegas menuntut gubernur harus Orang Asli Papua (OAP).

Advertisements

“Batalkan pleno yang membenarkan bukan asli jadi asli, itu harus dibatalkan dan tinjau kembali rencana keputusan itu. Jadi gubernur harus OAP, kembalikan keaslian itu, gubernur harus orang asli,” seru John Gluba dalam orasi.

penulis : Hendrik Resi
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan