NABIRE, Seputarpapua.com | Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola mengatakan, pihaknya siap menerima kedatangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah di Kantor KPU untuk melakukan pendaftaran.
“Selama tiga hari KPU sifatnya menunggu dari tim atau LO atau utusan-utusan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah,” kata Indra kepada wartawan, di Nabire, Selasa (27/8/2024).
Indra menjelaskan bahwa hingga hari ini KPU telah mengantongi tiga Paslon yang telah menerima akses Silon yakni Mecky Nawipa dan Denis Geley, Willem Wandik dan Aloisius Giyai dan Natalis Tabuni dan Titus Nakime
“Ini yang setelah menerima akses Silon tetapi dokumen-dokumen yang upload di Silon sampai di pemantauan pusat belum ada yang masuk ke Silon,” jelas Indra.
Rencana kedatangan Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melakukan pendaftaran di Kantor KPU hingga saat ini diketahui hanya satu pasangan calon, Mecky Nawipa dan Denis Geley.
“Jadi pasangan ini tanggal 28 besok baru akan daftar tetapi dibuku tamu registrasi di KPU belum ada kandidat lain yang menyatakan rencana kedatangan untuk melakukan pendaftaran,” katanya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum Sepo Nawipa menambahkan bahwa tiga hari adalah waktu yang sangat singkat sehingga diharapkan kepada setiap bakal calon dapat menyesuaikan dengan waktu yang telah ditentukan.
“Waktu yang ada ini harus disesuaikan. Jangan sampai kelewatan. Karena biasanya banyak kasus, kalau hari-hari terakhir itu ada yang terlewati sehingga menjadi pertanyaan buat kinerja KPU di luar sana,” ujarnya.
Sepo menegaskan bahwa pihak KPU Papua Tengah tidak memihak kepada siapa pun dalam perhelatan kontestan yang mulai tergulir ini.
“Mungkin banyak isu diluar sana tetapi kami KPU tetap konsisten dengan aturan PKPU yang ada bahwa kami tidak memihak kepada siapa pun tetapi siapa pun yang datang kami tetap layani,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis