MERAUKE, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan pada Selasa 17 September 2024 menerima surat rekomendasi keaslian orang asli Papua atas empat pasang bakal gubernur dan wakil gubernur dari Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS).
Terkait Pilkada di Tanah Papua, sebagaimana amanat Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua, maka dokumen lain yang menjadi syarat dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur adalah surat rekomendasi terkait keaslian orang asli Papua. Di Papua Selatan, surat ini dikeluarkan oleh MRPS selaku lembaga kultur.
Surat rekomendasi berupa berkas dokumen hasil pertimbangan dan persetujuan perihal keaslian orang asli Papua tersebut diserahkan oleh Ketua MPRS, Damianus Katayu kepada Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze.
Penyerahan surat rekomendasi tersebut disaksikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pilkada yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua Selatan, Welem Yakas dan sejumlah anggota, sejumlah komisioner KPU Papua Selatan, sekretaris dan staf.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan bahwa salah satu syarat calon yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon Pilgub Papua Selatan adalah keaslian sebagai orang asli Papua. Verifikasi keaslian orang asli Papua hanya dilakukan oleh MRPS sebagai lembaga kultur, sebagaimana amanat UU Nomor 21 tahun 2021 Tentang Otsus Papua.
“Hari ini, MRPS menyerahkan hasil pertimbangan dan persetujuan. Empat bakal pasangan calon. Pilgub Papua Selatan dinyatakan memenuhi syarat keaslian OAP. Selanjutnya KPU akan memberikan status sesuai pertimbangan dan persetujuan MRPS. Kami akan menetapkan calon tanggal 22 September 2024,” kata Theresia Mahuze.
Sementara Ketua MPRS, Damianus Katayu, menjelaskan bahwa Majelis Rakyat Papua Selatan telah memberikan pertimbangan dan persetujuan, kemudian ditetapkan dalam rapat pleno tanggal 17 September 2024. Pertimbangan dan persetujuan tersebut berdasarkan hasil kerja Pansus Pilkada MPRS, yang mana telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual di sejumlah wilayah adat dari empat bakal pasangan calon.
“Hasil itu sudah dibahas Pansus Pilkada dan tenaga ahli, hasil rumusan telah dibahas bersama, hari ini diplenokan dan diserahkan ke KPU Papua Selatan,” kata Damianus Katayu.
Ia mengatakan proses yang dilakukan dalam verifikasi administrasi dan faktual hingga memutuskan dan memberikan pertimbangan terkait keaslian orang asli Papua dari delapan kandidat gubernur dan wakil gubernur mengacu Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2021.
“Hasil verifikasi keaslian atas empat bakal pasangan calon adalah orang asli Papua. Sudah kami serahkan ke KPU Papua Selatan, dan selanjutnya menjadi kewenangan KPU untuk memutuskan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis